Rabu, 20 Juni 2018

HIBAH

Arti Hibah
Di dalam hukum positif, mengenai hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 KUHPerdata
Pengertian hibah terdapat dalam Pasal 1666 KUHPerdata, yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. 
Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

Syarat, Tata Cara Hibah
  1. Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu itu. Anak-anak di bawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan dalam bab ke tujuh dari buku ke satu KUHperdata.
  2. Suatu hibah harus dilakukan dengan akta notaris/ppat.
  3. Suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan suatu akibat mulai dari penghibahan dengan kata-kata yang tegas yang diterima oleh sipenerima hibah.
  4. Penghibahan kepada orang yang belum dewasa berada di bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua. Hibah kepada anak-anak di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri.
Sebelum lahirnya PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, bagi mereka yang tunduk kepada KUHPerdata, akta hibah harus dibuat dalam bentuk tertulis dari Notaris, namun setelah lahir PP 24/1997 setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta PPAT (pasal 37 (1) PP 24/1997)

PPH (Pajak Penghasilan)

Yang dikecualikan dari objek pajak PPH dalam hibah adalah :
Hibah yang diterima oleh garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro/kecil (Pasal 4 (3) huruf (a) angka (2) UU no. 36/2008 tentang Perubahan keempat atas UU no. 7/1983 tentang PPH

BPHTB

UU no. 20/2000 tentang perubahan atas UU no. 21/1997 tentang BPHTB

Pasal 2 :
  1. Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
  2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi pemindaham hak karena HIBAH (salah satunya).
Pasal 3 ayat 1 :

Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah;

Pasal 3 ayat 1 UU no. 12/1994 tentang perubahan atas UU no. 12/1985 tentang PBB :

Objek Pajak  yang tidak dikenakan PBB adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

SYARAT PEMBERIAN HIBAH
  1. Sudah dewasa, yaitu mereka yang telah mencapai usia 21 Tahun atau sudah pernah menikah (Pasal 330, 1677 KUHPerdata)
  2. Pemberi dan penerima hibah masih hidup;
  3. TIdak mempunyai hubungan perkawinan sebagai suami istri (hibah antara suami istri tidak diperbolehkan selama perkawinan) Pasal 1678 (1) KUHPerdata, tetapi KUHPerdata masih memperbolehkan hibah yang dilakukan antara suami istri terhadap benda-benda yang harganya tidak terlalu tinggi sesuai dengan kemampuan penghibah (Pasal 1678 (2) KUHPerdata).
SYARAT PENERIMAAN HIBAH

  1. Penerima hibah sudah ada pada saat terjadinya penghibahaan atau bila ternyata kepentingan si anak yang ada dalam kandungan menghendakinya, maka undang-undang dapat menganggap anak yang ada di dalam kandungan itu sebagai telah dilahirkan (Pasal 2 KHPerdata).
  2. Lembaga-lembaga umum atau lembaga keagamaan juga dapat menerima hibah, asalkan presiden atau penguasa yang ditunjuk olehnya  yaitu Menteri Kehakiman, memberikan kekuasaan kepada pengurus, lembaga-lembaga tersebut untuk menerima pemberian itu (Pasal 1680 KUHPerdata) ;
  3. Pemberian hibah bukan bekas wali dari pemberi hibah, tetapi apabila si wali telah mengadakan perhitungan pertanggungjawaban atas perwaliannnya, maka wali itu dapat menerima hibah (Pasal 904 KUHPerdata);
  4. Penerima hibah bukanlah notaris, dimana dengan perantaranya dibuat akta umum dari suatu wasiat yang dilakukan oleh pemberi hibah dan juga bukan saksi yang menyelesaikan pembuatan akta itu (Pasal 907 KUHPerdata).
SYARAT-SYARAT BENDA YANG DIHIBAHKAN
  1. Benda yang dihibahkan harus merupakan benda yang sudah ada saat penghibahan itu dilakukan. Suatu hibah adalah batal atau tidak sah apabila dilakukan terhadap barang-barang yang belum ada atau baru ada dikemudian hari (Pasal 1667 KUHPerdata);
  2. Julah harta atau benda-benda itu tidak boleh melanggar atau melebihi jumlah legitime portie (suatu bagian mutlak dari ahli waris yang akan meninggalkan warisan atau tidak dikurangi dengan pemberian semasa hidup si pewaris atau pemberian dengan wasiat (Pasal 913 KUHPerdata).
Ketentuan di atas merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam proses hibah, apabila tidak terpenuhi maka bisa saja perjanjian hibah dianggap batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

Setelah perjanjian hibah terpenuhi masing-masing pihak akan memikul hak dan kewajiban dalam KUHPerdata hak dan kewajiban bagi para pihak adalah sbb :

Hak yang timbul dari Perjanjian Hibah :
  1. Pemberi hibah berhak untuk memakai sejumlah uang dari harta atau benda yang dihibahkannya, asalkan hak ini diperjanjikan dalam penghibahan (Pasal 1671 KUHPerdata);
  2. Pemberi hibah berhak untuk mengambil benda yang telah diberikannya jika si penerima hibah dan keturunan-keturunannya meninggal terlebih dahulu dari si penghibah, dengan catatan ini dapat berlaku sudah diperjanjikan terlebih dahulu (Pasal 1672 KUHPerdata).
  3. Pemberi hibah dapat menarik kembali pemberiannya, jika penerima hibah tidak mematuhi kewajiban yang ditentukan dalam akta hibah atau hal-hal lain yang dinyatakan dalam KUHPerdata. Apabila penghibahan telah dilakukan dan penerima hibah atau orang lain dengan suatu akta PPAT, diberikan kuasa olehnya untuk menerima hibah, setelah menerima pernyataan (levering) benda yang dihibahkan itu, maka secara yuridis si penerima hibah telah berhak menggunakan benda yang dihibahkan kepadanya sesuai dengan keperluannya. Karena hak milik dari benda-benda yang dihibahkan itu telah beralih dari si pemberi hibah kepada si penerima hibah.
Kewajiban yang timbul dari Perjanjian Hibah
  1. Kewajiban pemberi hibah. Setelah pemberi hibah menyerahkan harta atau benda yang dihibahkannya kepada penerima hibah atau orang lain yang diberikan kuasa untuk itu, maka sejak saat itu tidak ada lagi kewajiban-kewajiban apapun yang mengikat pemberi hibah. 
  2. Kewajiban penerima hibah menurut pasal 1666 KUHPerdata, penghibahan adalah suatu pemberian cuma-cuma (om niet), namun KHUPerdata memberikan kemungkinan bagi penerima hibah untuk melakukan suatu kewajiban kepada penerima hibah sebagai berikut :
  • Penerima hibah berkewajiban untuk melunasi hutang-hutang penghibah atau benda-benda lain, dengan catatan hutang-hutang atau beban-beban yang harus dibayar itu disebutkan dengan tegas di dalam akta hibah. Hutanghutang atau beban itu harus dijelaskan, hutang atau beban itu harus dijelaskan, hutang atau beban yang mana (kepada siapa harus  dilunasi dan berapa jumlahnya).
  • Penerima hibah diwajibkan untuk memberikan tunjangan nafkah kepada pemberi hibah jika pemberi hibah jatuh dalam kemiskinan.
  • Penerima hibah diwajibkan untuk mengembalikan benda-benda yang telah dihibahkan, kepada pemberi dan pendapatan-pendapatannya terhitung mulai dimajukannnya gugatan untuk menarik kembali hibah berdasarkan alasan-alasan yang diatur oleh KUHPerdata. Apabila benda yang dihibahkan itu telah dijual, maka ia berkewajiban untuk mengembalikan pada waktu dimasukkannya gugatan dengan disertai hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan sejak saat itu (KUHPerdata).
  • Pemberi hibah berkewajiban untuk memberi ganti rugi kepada pemberi hibah, untuk hipotik-hipotik dan benda-benda lainnya yang dilekatkan olehnya atas benda tidak bergerak.
    



Senin, 19 Maret 2018

SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN BERAKHIR - BAGIAN 2

Jangka waktu pemakaian HGB 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun
Setelah perpanjangan berakhir dapat diberikan pembaharuan hak.

Kasus Kedua : Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berakhir pemilik sertipikat masih hidup.

Dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu :
1. Asli sertipikat
2. KTP, KK, Akta nikah, pemilik sertipikat
3. PBB tahun berjalan.

Proses di BPN
I. Pengecekan sertipikat, dokumen yang harus disiapkan
-Asli sertipikat
-Mengisi formulir 13 yang disediakan di Kantah BPN setempat
-PBB tahun berjalan lunas
-Surat kuasa pengecekan sertipikat bila dikuasakan

Poses di Bappenda
-Membayar tunggakan PBB jika ada

II. Pengukuran oleh petugas ukur BPN

III Mengisi form pembaharuan hak (Map dan form disediakan di tiap-tiap Kantah BPN), turut dilampirkan :
-Dokumen pengukuran
-Asli sertipikat telah selesai pengecekan

IV. Keluar SK (+/- 8-12 bulan)
-Bayar pajak BPHTB SK pembaharuan hak

V. Keluar Sertipikat HGB

Dapat ditingkatkan menjadi hak milik dengan proses peningkatan hak dokumen tambahan yang harus dilengkapi adalah asli IMB, dengan catatan ada bangunan di atas tanah tersebut.


Dasar Hukum
-Pasal 35-40 UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria

Sabtu, 17 Maret 2018

SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN BERAKHIR - BAGIAN 1

Jangka waktu pemakaian HGB 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun
Setelah perpanjangan berakhir dapat diberikan pembaharuan hak.

Kasus Pertama : Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berakhir pemilik sertipikat meninggal.
Dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu :
1. Surat kematian
2. Surat pernyataan waris / Surat keterangan waris
3. Asli sertipikat
4. KTP, KK, Akta nikah, pemilik sertipikat
5. KTP, KK, Akta nikah, akta lahir anak (ahli waris)
6. PBB tahun berjalan.

Proses di BPN
I. Pengecekan sertipikat, dokumen yang harus disiapkan
-Asli sertipikat
-Mengisi form SKPT (dapat dibeli di BPN map dan form)
-PBB tahun berjalan lunas
-Surat kematian
-Surat pernyataan waris
-Surat kuasa waris

Poses di Bappenda
-Mengurus BPHTB waris dan validasi
-Membayar tunggakan PBB jika ada
II. Pengukuran oleh petugas ukur BPN
III Mengisi form pembaharuan hak dan form permohonan balik nama waris, turut dilampirkan :
-Dokumen pengukuran
-Asli sertipikat telah selesai pengecekan
-BPHTB waris telah validasi
-Data diri semua ahli waris
-Surat Kematian
-Surat pernyataan waris

IV. Keluar SK (+/- 8-12 bulan)
-Bayar pajak BPHTB SK pembaharuan hak

V. Keluar Sertipikat HGB telah Balik Nama Waris

Dapat ditingkatkan menjadi hak milik dengan proses peningkatan hak dokumen tambahan yang harus dilengkapi adalah asli IMB, dengan catatan ada bangunan di atas tanah tersebut.


Dasar Hukum
-Pasal 35-40 UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria




Kamis, 08 Maret 2018

Pendirian Usaha dibidang Event Organizer dan pengurusan ijin MICE



Event Organizer termasuk bidang usaha umum.

Prosedur untuk membuat usaha dibidang event organizer langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut :
I. Mengurus ijin lingkungan.
Syaratnya adalah :
-Form dari kelurahan
-Fc KTP dan tanda tangan warga minimal 10 orang
-Diketahui oleh RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.

II. Membuat akta PT dan SK Kemenhumkam (datang ke notaris).
Sebelum datang ke notaris dokumen yang harus dipersiapkan sbb :
1. KTP, KK, NPWP pendiri atau pemegang saham minimal 2 (dua) orang.
2. Nama PT minimal 2 (dua) nama.
3. Kalau tempat usaha disewa, dilampirkan surat sewa/akta sewa menyewa.
4. Kalau milik sendiri sertipikat tempat usaha.
5. Pbb tahun berjalan dan bukti lunas.
6. Komposisi pemegang saham (direktur dan komisaris).
7. Stempel PT dan kops surat.

III. Selanjutnya adalah mengurus ijin Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dikelurahan tempat usaha berada dan di kecamatan.
Syarat untuk mengurus SKDU sbb :
-Ijin lingkungan
-Salinan akta PT dan SK,
-Fc KTP dan NPWP direktur PT.

IV. Membuat NPWP PT
Syaratnya adalah :
-Salinan akta dan SK PT
-SKDU PT
-Fc KTP dan NPWP direktur PT.
Direktur datang ke KPP dimana tempat usaha berada.

V. Mengurus SPPL
Syaratnya adalah :
-Ijin Lingkungan
-Salinan akta dan SK PT
-Surat Keterangan Domisili Usaha Domisili  (SKDU) PT
-NPWP PT
-Fc KTP dan NPWP Direktur
-IMB tempat usaha
-PBB tahun berjalan dan telah lunas
-Surat sewa menyewa jika tempat usaha di sewa
-Fc sertipikat jika tempat usaha milik sendiri

VI. Mengurus IPPT

VII. Mengurus ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Syaratnya adalah :
-Ijin Lingkungan
-Salinan akta dan SK PT
-Domisili PT
-NPWP PT
-Fc KTP dan NPWP Direktur
-SPPL dari dinas lingkungan
-IPPT/Ijin lokasi/Penetapan lokasi
-Kegiatan Rencana Usaha (RKU)

bersambung .....

Selasa, 23 Januari 2018

Hukum Impresariat

Hukum Impresariat adalah aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan.

Usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. (Keputusan Menteri Parpostel no. KM.13/UM.201/MPPT-91 Pasal 1 (a).

Berdasarkan pasal 26 PP no. 67 tahun 1996  tentang  Penyelenggaraan Kepariwisataan menyatakan bahwa usaha jasa impresariat diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, kegiatan usahanya meliputi :
  1. Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri ;
  2. Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia ;
  3. Pengurusan, dokumen perjalaan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan ;
  4. Penyelenggaran kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.
Berdasarkan Pasal 5 Kepmen Usaha Jasa Impresariat dinyatakan usaha jasa impresariat di atas dilaksanakan berdasarkan ijin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperoleh ijin sebagaimana dimaksud di atas, maka tahap-tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

  • Mengajukan permohonan tertulis dengan persyaratan-persyaratan tertentu disertai rekomendasi dari Kakanwil parpostel setempat;
  • Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal harus menetapkan ijin usaha atau menolaknya.
  • Apabila terjadi penolakan sebagaimana dimaksud pada butir (b) di atas maka akan disampaikan kepada pemohon dalam bentuk tertulis dengan disertai alasan-alasan keberatan untuk diberikannya ijin.
Dinyatakan pula dalam peraturan tersebut bahwa mengenai tata cara dan persyaratan ijin usaha jasa impresariat diatur lebih lanjut oleh Dirjen.

Dasar Hukum :
  • UU no. 9 tahun 1990 tentang kepariwisataan;
  • PP no. 67 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
  • Keputusan Menteri Parpostel no. KM.13/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat.

Senin, 22 Januari 2018

Pendirian APOTEK



Sebelum mendirikan apotek ada syarat-syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi yaitu :
  1. Pembuatan perjanjian kerjasama Apoteker Pengelola Apotek (APA) dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) dihadapan notaris.
  2. APA dapat berbentuk perorangan atau badan hukum.
  3. KTP, KK, APA dan PSA.
  4. APA sudah harus memiliki ijasah apoteker dan surat sumpah profesi dan surat penugasan dari dinas kesehatan (dahulu) sebagai pengganti surat penugasan sekarang diperlukan Surat Tanda Registrasi  Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional.
  5. APA membuat permohonan ke dinas kesehatan mengenai pendirian APOTEK.
  6. PSA menyiapkan data-data mengenai gedung dan sarana lainnya. (sertipikat jika gedung milik sendiri dan surat sewa-menyewa bila gedung disewa, pbb tahun berjalan).  
  7. Surat perjanjian dibawah tangan mengenai daftar sarana/perlengkapan apotek.
  8. PSA membuat pernyataan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan di bidang obat. (Kemenkes RI no. 1332/Menkes/SK/X/2002 Psl.  8 (5) (6).
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
  10. Denah lokasi.

Dasar Hukum :
  • Undang-undang obat keras (st. 1937 no. 541)
  • Undang-undang no.23 tahun 1992 tentang Kesehatan ;
  • Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika ;
  • Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang narkotika ;
  • Peraturan pemerintah no. 25 tahun1980 tentang perubahan atas PP no. 26 tahun1965 tentang  Apotek ;
  • Peraturan Pemerintah no. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan ;
  • Peraturan pemerintah no. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan no. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin Apotek.
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin Apotek.

Selasa, 29 November 2016

Bentuk Usaha Yang Tidak Diharuskan Memiliki SIUP

Pada dasrnya semua perusahaan diwajibkan memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam melaksanakan usahanya. Namun demikian dalam Peraturan Menteri Perdagangan Ri no. 46/M-Dag/Per/9/2009 yang ditetapkan pada tanggal 16 September 2009 (permendag 46), terdapat pengecualian terhadap kewajiban untuk memiliki  SIUP tersebut, yaitu :

1. Perusahaan yang melakukan kegiatan diluar sektor perdagangan.
2. Kantor cabang atau kantor perwakilan.
Kantor cabang cukup menggunakan SIUP Kantor Pusat dengan cara melegalisir fotokopi SIUP Kantor Pusat pada instansi yang menerbitkan dan mendaftarkan ke instansi di mana kantor cabang didirikan.
3. Perusahaan perdagangan mikro.
-usaha perseorangan atau persekutuan seperti ud atau pd
-kegiatan usaha diurus, dijalankan, dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga
-memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan

Note. Apabila dikehendaki perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk memiliki SIUP MIKRO yang berwarna hijau.

Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Perdagangan Ri no. 46/M-Dag/Per/9/2009
2. Peraturan Menteri Perdagangan Ri no. 9/M-Dag/Per/2006