Rabu, 20 Juni 2018

HIBAH

Arti Hibah
Di dalam hukum positif, mengenai hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 KUHPerdata
Pengertian hibah terdapat dalam Pasal 1666 KUHPerdata, yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. 
Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

Syarat, Tata Cara Hibah
  1. Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu itu. Anak-anak di bawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan dalam bab ke tujuh dari buku ke satu KUHperdata.
  2. Suatu hibah harus dilakukan dengan akta notaris/ppat.
  3. Suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan suatu akibat mulai dari penghibahan dengan kata-kata yang tegas yang diterima oleh sipenerima hibah.
  4. Penghibahan kepada orang yang belum dewasa berada di bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua. Hibah kepada anak-anak di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri.
Sebelum lahirnya PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, bagi mereka yang tunduk kepada KUHPerdata, akta hibah harus dibuat dalam bentuk tertulis dari Notaris, namun setelah lahir PP 24/1997 setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta PPAT (pasal 37 (1) PP 24/1997)

PPH (Pajak Penghasilan)

Yang dikecualikan dari objek pajak PPH dalam hibah adalah :
Hibah yang diterima oleh garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro/kecil (Pasal 4 (3) huruf (a) angka (2) UU no. 36/2008 tentang Perubahan keempat atas UU no. 7/1983 tentang PPH

BPHTB

UU no. 20/2000 tentang perubahan atas UU no. 21/1997 tentang BPHTB

Pasal 2 :
  1. Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
  2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi pemindaham hak karena HIBAH (salah satunya).
Pasal 3 ayat 1 :

Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah;

Pasal 3 ayat 1 UU no. 12/1994 tentang perubahan atas UU no. 12/1985 tentang PBB :

Objek Pajak  yang tidak dikenakan PBB adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

SYARAT PEMBERIAN HIBAH
  1. Sudah dewasa, yaitu mereka yang telah mencapai usia 21 Tahun atau sudah pernah menikah (Pasal 330, 1677 KUHPerdata)
  2. Pemberi dan penerima hibah masih hidup;
  3. TIdak mempunyai hubungan perkawinan sebagai suami istri (hibah antara suami istri tidak diperbolehkan selama perkawinan) Pasal 1678 (1) KUHPerdata, tetapi KUHPerdata masih memperbolehkan hibah yang dilakukan antara suami istri terhadap benda-benda yang harganya tidak terlalu tinggi sesuai dengan kemampuan penghibah (Pasal 1678 (2) KUHPerdata).
SYARAT PENERIMAAN HIBAH

  1. Penerima hibah sudah ada pada saat terjadinya penghibahaan atau bila ternyata kepentingan si anak yang ada dalam kandungan menghendakinya, maka undang-undang dapat menganggap anak yang ada di dalam kandungan itu sebagai telah dilahirkan (Pasal 2 KHPerdata).
  2. Lembaga-lembaga umum atau lembaga keagamaan juga dapat menerima hibah, asalkan presiden atau penguasa yang ditunjuk olehnya  yaitu Menteri Kehakiman, memberikan kekuasaan kepada pengurus, lembaga-lembaga tersebut untuk menerima pemberian itu (Pasal 1680 KUHPerdata) ;
  3. Pemberian hibah bukan bekas wali dari pemberi hibah, tetapi apabila si wali telah mengadakan perhitungan pertanggungjawaban atas perwaliannnya, maka wali itu dapat menerima hibah (Pasal 904 KUHPerdata);
  4. Penerima hibah bukanlah notaris, dimana dengan perantaranya dibuat akta umum dari suatu wasiat yang dilakukan oleh pemberi hibah dan juga bukan saksi yang menyelesaikan pembuatan akta itu (Pasal 907 KUHPerdata).
SYARAT-SYARAT BENDA YANG DIHIBAHKAN
  1. Benda yang dihibahkan harus merupakan benda yang sudah ada saat penghibahan itu dilakukan. Suatu hibah adalah batal atau tidak sah apabila dilakukan terhadap barang-barang yang belum ada atau baru ada dikemudian hari (Pasal 1667 KUHPerdata);
  2. Julah harta atau benda-benda itu tidak boleh melanggar atau melebihi jumlah legitime portie (suatu bagian mutlak dari ahli waris yang akan meninggalkan warisan atau tidak dikurangi dengan pemberian semasa hidup si pewaris atau pemberian dengan wasiat (Pasal 913 KUHPerdata).
Ketentuan di atas merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam proses hibah, apabila tidak terpenuhi maka bisa saja perjanjian hibah dianggap batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

Setelah perjanjian hibah terpenuhi masing-masing pihak akan memikul hak dan kewajiban dalam KUHPerdata hak dan kewajiban bagi para pihak adalah sbb :

Hak yang timbul dari Perjanjian Hibah :
  1. Pemberi hibah berhak untuk memakai sejumlah uang dari harta atau benda yang dihibahkannya, asalkan hak ini diperjanjikan dalam penghibahan (Pasal 1671 KUHPerdata);
  2. Pemberi hibah berhak untuk mengambil benda yang telah diberikannya jika si penerima hibah dan keturunan-keturunannya meninggal terlebih dahulu dari si penghibah, dengan catatan ini dapat berlaku sudah diperjanjikan terlebih dahulu (Pasal 1672 KUHPerdata).
  3. Pemberi hibah dapat menarik kembali pemberiannya, jika penerima hibah tidak mematuhi kewajiban yang ditentukan dalam akta hibah atau hal-hal lain yang dinyatakan dalam KUHPerdata. Apabila penghibahan telah dilakukan dan penerima hibah atau orang lain dengan suatu akta PPAT, diberikan kuasa olehnya untuk menerima hibah, setelah menerima pernyataan (levering) benda yang dihibahkan itu, maka secara yuridis si penerima hibah telah berhak menggunakan benda yang dihibahkan kepadanya sesuai dengan keperluannya. Karena hak milik dari benda-benda yang dihibahkan itu telah beralih dari si pemberi hibah kepada si penerima hibah.
Kewajiban yang timbul dari Perjanjian Hibah
  1. Kewajiban pemberi hibah. Setelah pemberi hibah menyerahkan harta atau benda yang dihibahkannya kepada penerima hibah atau orang lain yang diberikan kuasa untuk itu, maka sejak saat itu tidak ada lagi kewajiban-kewajiban apapun yang mengikat pemberi hibah. 
  2. Kewajiban penerima hibah menurut pasal 1666 KUHPerdata, penghibahan adalah suatu pemberian cuma-cuma (om niet), namun KHUPerdata memberikan kemungkinan bagi penerima hibah untuk melakukan suatu kewajiban kepada penerima hibah sebagai berikut :
  • Penerima hibah berkewajiban untuk melunasi hutang-hutang penghibah atau benda-benda lain, dengan catatan hutang-hutang atau beban-beban yang harus dibayar itu disebutkan dengan tegas di dalam akta hibah. Hutanghutang atau beban itu harus dijelaskan, hutang atau beban itu harus dijelaskan, hutang atau beban yang mana (kepada siapa harus  dilunasi dan berapa jumlahnya).
  • Penerima hibah diwajibkan untuk memberikan tunjangan nafkah kepada pemberi hibah jika pemberi hibah jatuh dalam kemiskinan.
  • Penerima hibah diwajibkan untuk mengembalikan benda-benda yang telah dihibahkan, kepada pemberi dan pendapatan-pendapatannya terhitung mulai dimajukannnya gugatan untuk menarik kembali hibah berdasarkan alasan-alasan yang diatur oleh KUHPerdata. Apabila benda yang dihibahkan itu telah dijual, maka ia berkewajiban untuk mengembalikan pada waktu dimasukkannya gugatan dengan disertai hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan sejak saat itu (KUHPerdata).
  • Pemberi hibah berkewajiban untuk memberi ganti rugi kepada pemberi hibah, untuk hipotik-hipotik dan benda-benda lainnya yang dilekatkan olehnya atas benda tidak bergerak.
    



Senin, 19 Maret 2018

SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN BERAKHIR - BAGIAN 2

Jangka waktu pemakaian HGB 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun
Setelah perpanjangan berakhir dapat diberikan pembaharuan hak.

Kasus Kedua : Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berakhir pemilik sertipikat masih hidup.

Dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu :
1. Asli sertipikat
2. KTP, KK, Akta nikah, pemilik sertipikat
3. PBB tahun berjalan.

Proses di BPN
I. Pengecekan sertipikat, dokumen yang harus disiapkan
-Asli sertipikat
-Mengisi formulir 13 yang disediakan di Kantah BPN setempat
-PBB tahun berjalan lunas
-Surat kuasa pengecekan sertipikat bila dikuasakan

Poses di Bappenda
-Membayar tunggakan PBB jika ada

II. Pengukuran oleh petugas ukur BPN

III Mengisi form pembaharuan hak (Map dan form disediakan di tiap-tiap Kantah BPN), turut dilampirkan :
-Dokumen pengukuran
-Asli sertipikat telah selesai pengecekan

IV. Keluar SK (+/- 8-12 bulan)
-Bayar pajak BPHTB SK pembaharuan hak

V. Keluar Sertipikat HGB

Dapat ditingkatkan menjadi hak milik dengan proses peningkatan hak dokumen tambahan yang harus dilengkapi adalah asli IMB, dengan catatan ada bangunan di atas tanah tersebut.


Dasar Hukum
-Pasal 35-40 UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria

Sabtu, 17 Maret 2018

SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN BERAKHIR - BAGIAN 1

Jangka waktu pemakaian HGB 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun
Setelah perpanjangan berakhir dapat diberikan pembaharuan hak.

Kasus Pertama : Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berakhir pemilik sertipikat meninggal.
Dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu :
1. Surat kematian
2. Surat pernyataan waris / Surat keterangan waris
3. Asli sertipikat
4. KTP, KK, Akta nikah, pemilik sertipikat
5. KTP, KK, Akta nikah, akta lahir anak (ahli waris)
6. PBB tahun berjalan.

Proses di BPN
I. Pengecekan sertipikat, dokumen yang harus disiapkan
-Asli sertipikat
-Mengisi form SKPT (dapat dibeli di BPN map dan form)
-PBB tahun berjalan lunas
-Surat kematian
-Surat pernyataan waris
-Surat kuasa waris

Poses di Bappenda
-Mengurus BPHTB waris dan validasi
-Membayar tunggakan PBB jika ada
II. Pengukuran oleh petugas ukur BPN
III Mengisi form pembaharuan hak dan form permohonan balik nama waris, turut dilampirkan :
-Dokumen pengukuran
-Asli sertipikat telah selesai pengecekan
-BPHTB waris telah validasi
-Data diri semua ahli waris
-Surat Kematian
-Surat pernyataan waris

IV. Keluar SK (+/- 8-12 bulan)
-Bayar pajak BPHTB SK pembaharuan hak

V. Keluar Sertipikat HGB telah Balik Nama Waris

Dapat ditingkatkan menjadi hak milik dengan proses peningkatan hak dokumen tambahan yang harus dilengkapi adalah asli IMB, dengan catatan ada bangunan di atas tanah tersebut.


Dasar Hukum
-Pasal 35-40 UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria




Kamis, 08 Maret 2018

Pendirian Usaha dibidang Event Organizer dan pengurusan ijin MICE



Event Organizer termasuk bidang usaha umum.

Prosedur untuk membuat usaha dibidang event organizer langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut :
I. Mengurus ijin lingkungan.
Syaratnya adalah :
-Form dari kelurahan
-Fc KTP dan tanda tangan warga minimal 10 orang
-Diketahui oleh RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.

II. Membuat akta PT dan SK Kemenhumkam (datang ke notaris).
Sebelum datang ke notaris dokumen yang harus dipersiapkan sbb :
1. KTP, KK, NPWP pendiri atau pemegang saham minimal 2 (dua) orang.
2. Nama PT minimal 2 (dua) nama.
3. Kalau tempat usaha disewa, dilampirkan surat sewa/akta sewa menyewa.
4. Kalau milik sendiri sertipikat tempat usaha.
5. Pbb tahun berjalan dan bukti lunas.
6. Komposisi pemegang saham (direktur dan komisaris).
7. Stempel PT dan kops surat.

III. Selanjutnya adalah mengurus ijin Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dikelurahan tempat usaha berada dan di kecamatan.
Syarat untuk mengurus SKDU sbb :
-Ijin lingkungan
-Salinan akta PT dan SK,
-Fc KTP dan NPWP direktur PT.

IV. Membuat NPWP PT
Syaratnya adalah :
-Salinan akta dan SK PT
-SKDU PT
-Fc KTP dan NPWP direktur PT.
Direktur datang ke KPP dimana tempat usaha berada.

V. Mengurus SPPL
Syaratnya adalah :
-Ijin Lingkungan
-Salinan akta dan SK PT
-Surat Keterangan Domisili Usaha Domisili  (SKDU) PT
-NPWP PT
-Fc KTP dan NPWP Direktur
-IMB tempat usaha
-PBB tahun berjalan dan telah lunas
-Surat sewa menyewa jika tempat usaha di sewa
-Fc sertipikat jika tempat usaha milik sendiri

VI. Mengurus IPPT

VII. Mengurus ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Syaratnya adalah :
-Ijin Lingkungan
-Salinan akta dan SK PT
-Domisili PT
-NPWP PT
-Fc KTP dan NPWP Direktur
-SPPL dari dinas lingkungan
-IPPT/Ijin lokasi/Penetapan lokasi
-Kegiatan Rencana Usaha (RKU)

bersambung .....

Selasa, 23 Januari 2018

Hukum Impresariat

Hukum Impresariat adalah aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan.

Usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. (Keputusan Menteri Parpostel no. KM.13/UM.201/MPPT-91 Pasal 1 (a).

Berdasarkan pasal 26 PP no. 67 tahun 1996  tentang  Penyelenggaraan Kepariwisataan menyatakan bahwa usaha jasa impresariat diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, kegiatan usahanya meliputi :
  1. Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri ;
  2. Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia ;
  3. Pengurusan, dokumen perjalaan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan ;
  4. Penyelenggaran kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.
Berdasarkan Pasal 5 Kepmen Usaha Jasa Impresariat dinyatakan usaha jasa impresariat di atas dilaksanakan berdasarkan ijin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperoleh ijin sebagaimana dimaksud di atas, maka tahap-tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

  • Mengajukan permohonan tertulis dengan persyaratan-persyaratan tertentu disertai rekomendasi dari Kakanwil parpostel setempat;
  • Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal harus menetapkan ijin usaha atau menolaknya.
  • Apabila terjadi penolakan sebagaimana dimaksud pada butir (b) di atas maka akan disampaikan kepada pemohon dalam bentuk tertulis dengan disertai alasan-alasan keberatan untuk diberikannya ijin.
Dinyatakan pula dalam peraturan tersebut bahwa mengenai tata cara dan persyaratan ijin usaha jasa impresariat diatur lebih lanjut oleh Dirjen.

Dasar Hukum :
  • UU no. 9 tahun 1990 tentang kepariwisataan;
  • PP no. 67 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
  • Keputusan Menteri Parpostel no. KM.13/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat.

Senin, 22 Januari 2018

Pendirian APOTEK



Sebelum mendirikan apotek ada syarat-syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi yaitu :
  1. Pembuatan perjanjian kerjasama Apoteker Pengelola Apotek (APA) dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) dihadapan notaris.
  2. APA dapat berbentuk perorangan atau badan hukum.
  3. KTP, KK, APA dan PSA.
  4. APA sudah harus memiliki ijasah apoteker dan surat sumpah profesi dan surat penugasan dari dinas kesehatan (dahulu) sebagai pengganti surat penugasan sekarang diperlukan Surat Tanda Registrasi  Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional.
  5. APA membuat permohonan ke dinas kesehatan mengenai pendirian APOTEK.
  6. PSA menyiapkan data-data mengenai gedung dan sarana lainnya. (sertipikat jika gedung milik sendiri dan surat sewa-menyewa bila gedung disewa, pbb tahun berjalan).  
  7. Surat perjanjian dibawah tangan mengenai daftar sarana/perlengkapan apotek.
  8. PSA membuat pernyataan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan di bidang obat. (Kemenkes RI no. 1332/Menkes/SK/X/2002 Psl.  8 (5) (6).
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
  10. Denah lokasi.

Dasar Hukum :
  • Undang-undang obat keras (st. 1937 no. 541)
  • Undang-undang no.23 tahun 1992 tentang Kesehatan ;
  • Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika ;
  • Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang narkotika ;
  • Peraturan pemerintah no. 25 tahun1980 tentang perubahan atas PP no. 26 tahun1965 tentang  Apotek ;
  • Peraturan Pemerintah no. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan ;
  • Peraturan pemerintah no. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan no. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin Apotek.
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin Apotek.

Selasa, 29 November 2016

Bentuk Usaha Yang Tidak Diharuskan Memiliki SIUP

Pada dasrnya semua perusahaan diwajibkan memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam melaksanakan usahanya. Namun demikian dalam Peraturan Menteri Perdagangan Ri no. 46/M-Dag/Per/9/2009 yang ditetapkan pada tanggal 16 September 2009 (permendag 46), terdapat pengecualian terhadap kewajiban untuk memiliki  SIUP tersebut, yaitu :

1. Perusahaan yang melakukan kegiatan diluar sektor perdagangan.
2. Kantor cabang atau kantor perwakilan.
Kantor cabang cukup menggunakan SIUP Kantor Pusat dengan cara melegalisir fotokopi SIUP Kantor Pusat pada instansi yang menerbitkan dan mendaftarkan ke instansi di mana kantor cabang didirikan.
3. Perusahaan perdagangan mikro.
-usaha perseorangan atau persekutuan seperti ud atau pd
-kegiatan usaha diurus, dijalankan, dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga
-memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan

Note. Apabila dikehendaki perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk memiliki SIUP MIKRO yang berwarna hijau.

Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Perdagangan Ri no. 46/M-Dag/Per/9/2009
2. Peraturan Menteri Perdagangan Ri no. 9/M-Dag/Per/2006

Selasa, 22 November 2016

Peralihan Hak Karena Jual Beli

Syarat dan dokumen yang harus dilengkapi.
1. Asli sertipikat jika sudah bersertipikat.
2. PBB tahun terakhir dan bukti pembayaran pbb.
3. Data Penjual dan Pembeli (KTP, KK, NPWP (jika ada), Akta Nikah (jika sudah menikah).
4. IMB (jika ada bangunan).

Jika pemilik sertipikat sudah meninggal maka dokumen tambahan :
1. Surat kematian
2. Surat Pernyataan / Keterangan Waris
3. Data semua ahli waris (KTP, KK, Akta lahir (anak yang lahir dalam perkawinan).

Langkah-langkah dalam melakukan peralihan hak.
1. Pengecekan sertipikat oleh PPAT/Notaris.
2. Menghitung pajak penjual dan pembeli. (berdasarkan nilai tertinggi antara NJOP dan nilai transaksi), pembayaran pajak dapat dilakukan oleh penjual / pembeli atau dibantu oleh PPAT/Notaris.
3. Membayar tunggakan PBB jika ada.
4 Validasi pajak penjual dan pembeli
5. Tanda tangan akta.
6. PPAT mendaftarkan peralihan hak ke BPN.

Langkah tambahan bila pemilik sertipikat sudah meninggal.
Terlebih dahulu harus dilakukan Balik Nama Waris seluruh ahli waris, prosesnya sbb :
1. Pengecekan sertipikat
2. Menghitung pajak waris (Nilai NJOP tahun berjalan - 400.000.000,- (pengurang tergantung peraturan daerah setempat) x 5%)
3. Membayar tunggakan PBB jika ada
4. Validasi pajak waris
5. Mendaftarkan balik nama waris ke BPN setempat.

Setelah proses balik nama waris selesai baru boleh dilakukan peralihan hak seperti Jual Beli, Hibah, atau APHB dan perbuatan hukum lainnya.




Kamis, 09 Juni 2016

Catatan Penting

Penting untuk diketahui :

A. Undang - undang RI no. 19 tahun 2003 tentang BUMNegara, menyebutkan :

1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara RI yang tujuan utamanya  mengejar keuntungan.

3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melalukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

BUMN terdiri dari : PT (Persero), PT (Tbk) dan Perum

B.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah.

-Bentuk Badan Usaha Milik Daerah  (Provinsi, Kota/Kabupaten) dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT)

-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  terdiri dari PD dan PT.

.C. BUMDes : untuk menampung badan usaha/unit yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang di dirikan oleh pemerintah desa sebagai subyek hukum



Rabu, 25 Mei 2016

Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

BUMDes merupakan badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa.
Sementara itu untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes diantaranya : usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha listrik desa dan lumbung pangan, usaha bisnis penyewaan melalui usaha alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik BUMDes dan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata.
Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa (terutama kepala desa) sebagai komisaris BUMDes nantinya. Tahapan Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa.
Pendirian BUMDes juga dimungkinkan atas inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah.
Secara umum  ada tiga tahapan yang bisa dilalui oleh kepala desa bersama pihak panitia pembentukan BUMDes untuk proses pembentukan BUMDes secara ideal.
Tahapan-tahapan tersebut adalah :
Tahap I : Membangun kesepakatan  antar masyarakat desa dan pemerintah desa untuk pendirian BUMDes yang dilakukan melalui musyawarah desa atau rembug desa. Dalam hal ini Kepala Desa mengadakan musyawarah desa dengan mengundang panitia pembentukan BUMDes, anggota BPD dan pemuka masyarakat serta lembaga kemasyarakatan yang ada didesa. Tujuan dalam pertemuan tahap I ini adalah merumuskan hal-hal berikut:
  1.        Nama, kedudukan dan wilayah kerja BUMDes ;
2.    Maksud dan tujuan pendirian BUMDes ;
3.    Bentuk badan hukum BumDes ;
4.    Sumber permodalan BUMDes ;
5.    Unit – unit usaha BUMDes ;
6.    Organisasi BUMDes ;
7.    Pengawasan BUMDes ;
8.    Pertanggungjawaban BUMDes ;
9.    Jika dipandang perlu membentuk Panitia AD-hoc perumusan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes.

Secara umum dapat di simpulkan bahwa tujuan dari pertemuan tahap I ini adalah untuk mendesain struktur organisasi  BUMDes yang merupakan sebuah organisasi, maka diperlukan adanya struktur organisasi yang menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi tersebut. Bentuk hubungan kerja (instruksi, konsultatif, dan pertanggunganjawab) antar personil atau pengelola BUMDes.
Tahap II Pengaturan organisasi BUMDes yang mengacu kepada rumusan Musyawarah Desa pada Tahap I oleh Penitia Ad-hoc, dengan menyusun dan pengajuan pengesahan terhadap hal-hal berikut :
  1.                Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes yang mengacu pada Peraturan Daerah dan    ketentuan hukum lainnya yang berlaku :
2.    Pengesahan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes
3.    Anggaran Dasar BUMDes
4.    Struktur Organisasi dan aturan kelembagaan BUMDes
5.    Tugas dan fungsi pengelola BUMDes
6.    Aturan kerjasama dengan pihak lain
7.    Rencana usaha dan pengembangan usaha BUMDes

Pada tahap ke dua ini point-point yang dibahas juga sekaligus memperjelas kepada semua anggota BUMDes dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memahami aturan kerja organisasi. Maka diperlukan untuk menyusun AD/ART BUMDes yang dijadikan rujukan pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUMDes. Melalui penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif.
Penyusunan job deskripsi bagi setiap pengelola BUMDes sangat diperlukan untuk dapat memperjelas peran dari masing-masing orang. Dengan demikian, tugas, tanggungjawab, dan wewenang pemegang jabatan tidak memiliki duplikasi yang memungkinkan setiap jabatan/pekerjaan yang terdapat di dalam BUMDes diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
Tahap III : Pengembangan dan Pengelolaan BUMDes, dengan aktivitas:
  1.       .      Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian dan pengupahan pengelola BUMDes,
2.    Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDes
3.    Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDes
4.    Menyusun sistem administrasi dan pembukuan BUMDes
5.    Penyusunan rencana kerja BUMDes.

Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes.
Jenis usaha BUMDesa dibagi menjadi 6 klasifikasi jenis usaha sebagai berikut:
Serving: BUM Desa menjalankan ”bisnis sosial” yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kalimat lain, BUM Desa ini memberikan social benefits kepada warga, meskipun tidak memperoleh economic profit yang besar. Contoh jenis usaha Serving yaitu Usaha air minum desa baik pengelolaan air bersih maupun pengelolaan air minum (suling), usaha listrik desa, lumbung pangan, dll

Banking: BUM Desa menjalankan ”bisnis uang”, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional. Contoh jenis usaha Banking yaitu : Bank desa atau lembaga perkreditan desa atau lembaga keuangan mikro desa, unit usaha dana bergulir dsb.

Renting: BUM Desa menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. Ini sudah lama berjalan di banyak di desa, terutama desa-desa di Jawa. Contoh jenis usaha Renting yaitu: Penyewaan traktor, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah, dan sebagainya.

Brokering: BUM Desa menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau BUM Desa menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat. Contoh jenis usaha Brokering yaitu: Jasa pembayaran listrik, PAM, Telp, Jasa Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor dll. Desa juga dapat mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat.

Trading: BUM Desa menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas. Contoh jenis usahaTrading antara lain: Pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian, dll.

Holding: BUM Desa sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUM Desa agar tumbuh usaha bersama.
Contoh jenis usaha Holding yaitu: 1) Kapal desa yang berskala besar untuk mengorganisir dan mewadahi nelayan-nelayan kecil; 2) ”Desa wisata” yang mengorganisir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat: makanan, kerajinan, sajian wisata, kesenian, penginapan, dll.
Pada saat diskusi penyusunan Policy Paper muncul adanya satu klasifikasi jenis usaha lain yang sebenarnya dapat diselenggarakan oleh BUMDesa yakni Contracting. Yaitu usaha kemitraan yang dilakukan oleh Unit Usaha dalam BUMDesa dengan Pemerintah Desa atau pihak lain. Misalnya Unit Usaha ”Pemborong/ Pengembang” untuk mengerjakan ”proyek” pembangunan fisik desa, seperti: pembuatan talut, pengerasan jalan, rumah sederhana dan pembangunan sarana prasarana (sapras) lain yang ber-skala desa. Pembangunan sapras tersebut berkualifikasi tidak memerlukan kompetensi teknis yang rumit alias dapat dikerjakan oleh warga desa yang berprofesi sebagai tukang bangunan. Contoh unit usaha lain dari jenis usaha ini yakni dibentuknya Unit Usaha Cleaning Service untuk membersihkan gedung perkantoran atau perusahaan yang beroperasi di desa tersebut, atau dibentuknya Unit Usaha Catering untuk memenuhi kebutuhan ”makan siang/ konsumsi rapat”. Jenis usaha ini sangat selaras dengan asas Rekognisi dan Subsidiaritas yang diamanahkan dalam UU 6/2014 tentang desa.
Dasar Hukum Pendirian BUMDes

Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa: Pasal 78
1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2) Pembentukan BUMDes   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.

Pasal 79
1)  Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
2)  Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:

1.    Pemerintah Desa;
2.    Tabungan masyarakat;
3.    Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
4.    Pemerintah Kabupaten/ Kota;
5.    Pinjaman; dan/atau
6. Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.

3)  Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat.

Pasal 80
1)  Badan Usaha Milik Desa  dapat  melakukan  pinjaman  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)  Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Pasal 81
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  1. Bentuk badan hukum;
  2. Kepengurusan;
  3. Hak dan kewajiban;
  4. Permodalan;
  5. Bagi hasil usaha atau keuntungan;
  6. Kerjasama dengan pihak ketiga;
  7. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban






Kamis, 28 April 2016

Pendirian Badan Hukum Koperasi



Pengertian Koperasi

Kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuhan serta saling bekerjasama.

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum  koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi berdasar atas asas kekeluargaan.    

Organ koperasi adalah :
  1. Rapat Anggota ;
  2. Pengurus ;
  3. Pengawas.
Jenis koperasi yaitu :
-Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
-Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Koperasi mempunyai MODAL berasal dari :

1.      Modal sendiri dan modal pinjaman.
2.      Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan pokok;
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.

3.      Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.      
                                                      
Langkah-langkah mendirikan Koperasi

1.      Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2.      Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
3.      Mempunyai kantor koperasi, tempat kedudukan dan jenis usaha.
4.      Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menandatangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar (peraturan-peraturan pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
5.      Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi.
6.      Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha berbadan hukum maka notaris yang akan membuat akta koperasi dan pendirian koperasi didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) dan mendapat pengesahan dari Kementerian Koperasi & UKM RI.


Pengertian AD/ART Koperasi

AD/ART Koperasi adalah merupakan keseluruhan dari rangkaian aturan yang mengatur secara langsung jalannya kehidupan dalam koperasi dan juga mengatur tentang hubungan antara koperasi sebagai organisasi dengan para anggotanya.

Pengertian AD atau Anggaran Dasar  bisa diartikan sebagai tata tertib sedangkan pengertian ART atau Anggaran Rumah Tangga merupakan dasar dari pengelolaan koperasi didalamnya terdapat poin poin diantaranya :
1.                  Daftar dari nama-nama pendiri koperasi ;
2.                  Nama Koperasi dan tempat kedudukan dari koperasi ;
3.                  Maksud dan tujuan serta terdapat juga  bidang usaha yang dijalankan ;
4.                  Ketentuan yang menyangkut keanggotaan ;
5.                  Ketentuan mengenai pelaksanaan rapat anggota ; 
6.                  Ketentuan mengenai bagaimana pengelolaan koperasi ;
7.                  Ketentuan  permodalan Koperasi ;
8.                  Ketentuan mengenai jangka waktu berdiri koperasi ;
9.                  Ketentuan mengenai cara pembagian sisa hasil usaha (SHU) ;
10.              Ketentuan sanksi terhadap pelanggaran.

Prinsip Koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa/kontribusi masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi.

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan Pengawas
3. Manager
4. Unit-unit usaha

RAPAT ANGGOTA
-Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
yang menetapkan :
1. Anggaran Dasar (AD)
2. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5.Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS
Pengurus bertugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Memajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6. Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

PENGAWAS
Pengawas bertugas :
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan di pertanggungjawabkan pada saat Rapat Anggota.

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
-Hasil rapat pembentukan koperasi, berupa Akta Pendirian Koperasi diajukan pendiri kepada Notaris. Notaris dalam hal ini sudah mendapat SK dari Kementrian Koperasi berwenang membuat akta pendirian maupun perubahan anggaran dasar koperasi.
-Notaris akan mengajukan ke Kementrian Koperasi dan UKM melalui online dengan melampirkan :
1. Surat keterangan persetujuan penggunaan nama koperasi dari pejabat
2. Dua rangkap akta pendirian koperasi
3. Surat kuasa pendiri
4. Notulen rapat/berita acara rapat pembentukan koperasi
5. Akta pendirian koperasi yang ditandatangani oleh Notaris
6. Surat bukti jumlah setoran pokok dan wajib sebagai modal awal
7. Surat keterangan domisili
8. Rencana kerja koperasi (3 tahun ke depan) dan rencana anggaran dan belanja koperasi
9. Surat permohonan ijin usaha SP/USP bagi koperasi yang memiliki unit simpan pinjam

Kementrian Koperasi mensyaratkan hal-hal tersebut dibawah ini untuk mengeluarkan SK Koperasi.

Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, dokumen yang harus dipersiapkan untuk diunggah:
  1. Anggaran Dasar (softcopy pdf atau scan)
  2. Surat Pengantar Dinas (scan)
  3. Berita Acara Rapat (scan)
  4. Daftar Hadir Rapat (scan)
  5. Fotocopy KTP Peserta Rapat (scan)

CARA MENGHITUNG SHU KOPERASI

Pembagian SHU tetap mengacu dengan Keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalan AD/ART.

Pada umumnya pembagian yang ideal dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sbb :

  • Cadangan 40%
  • SHU Koperasi dibagi pada anggota 40%
  • Dana pengurus 5%
  • Dana karyawan 5 %
  • Dana pembangunan daerah kerja/pendidikan 5%
  • Dana sosial 5%

RUMUS CARA MENGHITUNG SHU KOPERASI

Rumus untuk menghitung SHU Koperasi adalah sbb :

SHU Koperasi = Y + X
Dimana 
SHU Koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota

Y : SHU Koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi (AE)
X : SHU Koperasi yang dibagi atas modal usaha (MU)

SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sbb :

SHU Koperasi = Y+X 
Y = Jasa usaha anggota
X = Jasa modal anggota

dengan 
SHU Koperasi AE = TA/TK (Y) 
TA = Total Transaksi Anggota; 
TK = Total Transaksi Koperasi

SHU Koperasi MU = SA/SK (X) 
SA = Jumlah Simpanan Anggota ; 
SK = Simpanan Anggota Total

Contoh :
SHU Koperasi A setelah pajak adalah Rp. 1000.000,-

Jika dibagi sesuai prosentasi pembagian SHU Koperasi.
Cadangan 40 % X Rp. 1000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU Koperasi dibagi pada anggota 40%  X Rp.1000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5% X Rp. 1000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5% X Rp. 1000.000,- = Rp. 50.000,- 
Dana pembangunan daerah kerja/pendidikan : 5% X Rp. 1000.000,- = 50.000,-
Dana sosial : 5% X Rp. 1000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU Koperasi di bagi pada anggota : 40%
atau dalam contoh diatas senilai Rp. 400.000,-

I. Di RAT ditentukan berapa persentase SHU Koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU Koperasi modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan  kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. 

Biasanya prosentase SHU Koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi (Y) adalah 70% dan prosentase SHU Koperasi yang dibagi atas modal usaha adalah 30%.

Maka :

Y = 70% X Rp. 400.000,- = Rp. 280.000,-
X = 30% X Rp. 400.000,- = Rp. 120.000,-

II. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU Koperasi ABC. Dari data transaksi anggota diketahui ABC bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp. 10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp. 2.000.000,-

Maka :
SHU Koperasi AE Gusbud = Rp. 10.000,- / Rp. 10.000.000,- (Rp. 280.000,-) = Rp. 280,-
SHU Koperasi MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp. 2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp. 300,-

III. Selesai

Contoh di atas diasumsikan bahwa 100% transaksi yg masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota,

Dasar Hukum :
-Undang-undang no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

PS.
Untuk pendirian koperasi anda dapat menguhubungi :
HP. 087878717502 / 081389155275 atau melalui e-mail : jasapembuatanusaha@gmail.com