Senin, 19 Maret 2018

SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN BERAKHIR - BAGIAN 2

Jangka waktu pemakaian HGB 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun
Setelah perpanjangan berakhir dapat diberikan pembaharuan hak.

Kasus Kedua : Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berakhir pemilik sertipikat masih hidup.

Dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu :
1. Asli sertipikat
2. KTP, KK, Akta nikah, pemilik sertipikat
3. PBB tahun berjalan.

Proses di BPN
I. Pengecekan sertipikat, dokumen yang harus disiapkan
-Asli sertipikat
-Mengisi formulir 13 yang disediakan di Kantah BPN setempat
-PBB tahun berjalan lunas
-Surat kuasa pengecekan sertipikat bila dikuasakan

Poses di Bappenda
-Membayar tunggakan PBB jika ada

II. Pengukuran oleh petugas ukur BPN

III Mengisi form pembaharuan hak (Map dan form disediakan di tiap-tiap Kantah BPN), turut dilampirkan :
-Dokumen pengukuran
-Asli sertipikat telah selesai pengecekan

IV. Keluar SK (+/- 8-12 bulan)
-Bayar pajak BPHTB SK pembaharuan hak

V. Keluar Sertipikat HGB

Dapat ditingkatkan menjadi hak milik dengan proses peningkatan hak dokumen tambahan yang harus dilengkapi adalah asli IMB, dengan catatan ada bangunan di atas tanah tersebut.


Dasar Hukum
-Pasal 35-40 UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria

Sabtu, 17 Maret 2018

SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN BERAKHIR - BAGIAN 1

Jangka waktu pemakaian HGB 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun
Setelah perpanjangan berakhir dapat diberikan pembaharuan hak.

Kasus Pertama : Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berakhir pemilik sertipikat meninggal.
Dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu :
1. Surat kematian
2. Surat pernyataan waris / Surat keterangan waris
3. Asli sertipikat
4. KTP, KK, Akta nikah, pemilik sertipikat
5. KTP, KK, Akta nikah, akta lahir anak (ahli waris)
6. PBB tahun berjalan.

Proses di BPN
I. Pengecekan sertipikat, dokumen yang harus disiapkan
-Asli sertipikat
-Mengisi form SKPT (dapat dibeli di BPN map dan form)
-PBB tahun berjalan lunas
-Surat kematian
-Surat pernyataan waris
-Surat kuasa waris

Poses di Bappenda
-Mengurus BPHTB waris dan validasi
-Membayar tunggakan PBB jika ada
II. Pengukuran oleh petugas ukur BPN
III Mengisi form pembaharuan hak dan form permohonan balik nama waris, turut dilampirkan :
-Dokumen pengukuran
-Asli sertipikat telah selesai pengecekan
-BPHTB waris telah validasi
-Data diri semua ahli waris
-Surat Kematian
-Surat pernyataan waris

IV. Keluar SK (+/- 8-12 bulan)
-Bayar pajak BPHTB SK pembaharuan hak

V. Keluar Sertipikat HGB telah Balik Nama Waris

Dapat ditingkatkan menjadi hak milik dengan proses peningkatan hak dokumen tambahan yang harus dilengkapi adalah asli IMB, dengan catatan ada bangunan di atas tanah tersebut.


Dasar Hukum
-Pasal 35-40 UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria




Kamis, 08 Maret 2018

Pendirian Usaha dibidang Event Organizer dan pengurusan ijin MICE



Event Organizer termasuk bidang usaha umum.

Prosedur untuk membuat usaha dibidang event organizer langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut :
I. Mengurus ijin lingkungan.
Syaratnya adalah :
-Form dari kelurahan
-Fc KTP dan tanda tangan warga minimal 10 orang
-Diketahui oleh RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.

II. Membuat akta PT dan SK Kemenhumkam (datang ke notaris).
Sebelum datang ke notaris dokumen yang harus dipersiapkan sbb :
1. KTP, KK, NPWP pendiri atau pemegang saham minimal 2 (dua) orang.
2. Nama PT minimal 2 (dua) nama.
3. Kalau tempat usaha disewa, dilampirkan surat sewa/akta sewa menyewa.
4. Kalau milik sendiri sertipikat tempat usaha.
5. Pbb tahun berjalan dan bukti lunas.
6. Komposisi pemegang saham (direktur dan komisaris).
7. Stempel PT dan kops surat.

III. Selanjutnya adalah mengurus ijin Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dikelurahan tempat usaha berada dan di kecamatan.
Syarat untuk mengurus SKDU sbb :
-Ijin lingkungan
-Salinan akta PT dan SK,
-Fc KTP dan NPWP direktur PT.

IV. Membuat NPWP PT
Syaratnya adalah :
-Salinan akta dan SK PT
-SKDU PT
-Fc KTP dan NPWP direktur PT.
Direktur datang ke KPP dimana tempat usaha berada.

V. Mengurus SPPL
Syaratnya adalah :
-Ijin Lingkungan
-Salinan akta dan SK PT
-Surat Keterangan Domisili Usaha Domisili  (SKDU) PT
-NPWP PT
-Fc KTP dan NPWP Direktur
-IMB tempat usaha
-PBB tahun berjalan dan telah lunas
-Surat sewa menyewa jika tempat usaha di sewa
-Fc sertipikat jika tempat usaha milik sendiri

VI. Mengurus IPPT

VII. Mengurus ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Syaratnya adalah :
-Ijin Lingkungan
-Salinan akta dan SK PT
-Domisili PT
-NPWP PT
-Fc KTP dan NPWP Direktur
-SPPL dari dinas lingkungan
-IPPT/Ijin lokasi/Penetapan lokasi
-Kegiatan Rencana Usaha (RKU)

bersambung .....

Selasa, 23 Januari 2018

Hukum Impresariat

Hukum Impresariat adalah aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan.

Usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. (Keputusan Menteri Parpostel no. KM.13/UM.201/MPPT-91 Pasal 1 (a).

Berdasarkan pasal 26 PP no. 67 tahun 1996  tentang  Penyelenggaraan Kepariwisataan menyatakan bahwa usaha jasa impresariat diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, kegiatan usahanya meliputi :
  1. Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri ;
  2. Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia ;
  3. Pengurusan, dokumen perjalaan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan ;
  4. Penyelenggaran kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.
Berdasarkan Pasal 5 Kepmen Usaha Jasa Impresariat dinyatakan usaha jasa impresariat di atas dilaksanakan berdasarkan ijin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperoleh ijin sebagaimana dimaksud di atas, maka tahap-tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

  • Mengajukan permohonan tertulis dengan persyaratan-persyaratan tertentu disertai rekomendasi dari Kakanwil parpostel setempat;
  • Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal harus menetapkan ijin usaha atau menolaknya.
  • Apabila terjadi penolakan sebagaimana dimaksud pada butir (b) di atas maka akan disampaikan kepada pemohon dalam bentuk tertulis dengan disertai alasan-alasan keberatan untuk diberikannya ijin.
Dinyatakan pula dalam peraturan tersebut bahwa mengenai tata cara dan persyaratan ijin usaha jasa impresariat diatur lebih lanjut oleh Dirjen.

Dasar Hukum :
  • UU no. 9 tahun 1990 tentang kepariwisataan;
  • PP no. 67 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
  • Keputusan Menteri Parpostel no. KM.13/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat.

Senin, 22 Januari 2018

Pendirian APOTEK



Sebelum mendirikan apotek ada syarat-syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi yaitu :
  1. Pembuatan perjanjian kerjasama Apoteker Pengelola Apotek (APA) dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) dihadapan notaris.
  2. APA dapat berbentuk perorangan atau badan hukum.
  3. KTP, KK, APA dan PSA.
  4. APA sudah harus memiliki ijasah apoteker dan surat sumpah profesi dan surat penugasan dari dinas kesehatan (dahulu) sebagai pengganti surat penugasan sekarang diperlukan Surat Tanda Registrasi  Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional.
  5. APA membuat permohonan ke dinas kesehatan mengenai pendirian APOTEK.
  6. PSA menyiapkan data-data mengenai gedung dan sarana lainnya. (sertipikat jika gedung milik sendiri dan surat sewa-menyewa bila gedung disewa, pbb tahun berjalan).  
  7. Surat perjanjian dibawah tangan mengenai daftar sarana/perlengkapan apotek.
  8. PSA membuat pernyataan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan di bidang obat. (Kemenkes RI no. 1332/Menkes/SK/X/2002 Psl.  8 (5) (6).
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
  10. Denah lokasi.

Dasar Hukum :
  • Undang-undang obat keras (st. 1937 no. 541)
  • Undang-undang no.23 tahun 1992 tentang Kesehatan ;
  • Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika ;
  • Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang narkotika ;
  • Peraturan pemerintah no. 25 tahun1980 tentang perubahan atas PP no. 26 tahun1965 tentang  Apotek ;
  • Peraturan Pemerintah no. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan ;
  • Peraturan pemerintah no. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan no. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin Apotek.
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin Apotek.

Selasa, 29 November 2016

Bentuk Usaha Yang Tidak Diharuskan Memiliki SIUP

Pada dasrnya semua perusahaan diwajibkan memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam melaksanakan usahanya. Namun demikian dalam Peraturan Menteri Perdagangan Ri no. 46/M-Dag/Per/9/2009 yang ditetapkan pada tanggal 16 September 2009 (permendag 46), terdapat pengecualian terhadap kewajiban untuk memiliki  SIUP tersebut, yaitu :

1. Perusahaan yang melakukan kegiatan diluar sektor perdagangan.
2. Kantor cabang atau kantor perwakilan.
Kantor cabang cukup menggunakan SIUP Kantor Pusat dengan cara melegalisir fotokopi SIUP Kantor Pusat pada instansi yang menerbitkan dan mendaftarkan ke instansi di mana kantor cabang didirikan.
3. Perusahaan perdagangan mikro.
-usaha perseorangan atau persekutuan seperti ud atau pd
-kegiatan usaha diurus, dijalankan, dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga
-memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan

Note. Apabila dikehendaki perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk memiliki SIUP MIKRO yang berwarna hijau.

Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Perdagangan Ri no. 46/M-Dag/Per/9/2009
2. Peraturan Menteri Perdagangan Ri no. 9/M-Dag/Per/2006

Selasa, 22 November 2016

Peralihan Hak Karena Jual Beli

Syarat dan dokumen yang harus dilengkapi.
1. Asli sertipikat jika sudah bersertipikat.
2. PBB tahun terakhir dan bukti pembayaran pbb.
3. Data Penjual dan Pembeli (KTP, KK, NPWP (jika ada), Akta Nikah (jika sudah menikah).
4. IMB (jika ada bangunan).

Jika pemilik sertipikat sudah meninggal maka dokumen tambahan :
1. Surat kematian
2. Surat Pernyataan / Keterangan Waris
3. Data semua ahli waris (KTP, KK, Akta lahir (anak yang lahir dalam perkawinan).

Langkah-langkah dalam melakukan peralihan hak.
1. Pengecekan sertipikat oleh PPAT/Notaris.
2. Menghitung pajak penjual dan pembeli. (berdasarkan nilai tertinggi antara NJOP dan nilai transaksi), pembayaran pajak dapat dilakukan oleh penjual / pembeli atau dibantu oleh PPAT/Notaris.
3. Membayar tunggakan PBB jika ada.
4 Validasi pajak penjual dan pembeli
5. Tanda tangan akta.
6. PPAT mendaftarkan peralihan hak ke BPN.

Langkah tambahan bila pemilik sertipikat sudah meninggal.
Terlebih dahulu harus dilakukan Balik Nama Waris seluruh ahli waris, prosesnya sbb :
1. Pengecekan sertipikat
2. Menghitung pajak waris (Nilai NJOP tahun berjalan - 400.000.000,- (pengurang tergantung peraturan daerah setempat) x 5%)
3. Membayar tunggakan PBB jika ada
4. Validasi pajak waris
5. Mendaftarkan balik nama waris ke BPN setempat.

Setelah proses balik nama waris selesai baru boleh dilakukan peralihan hak seperti Jual Beli, Hibah, atau APHB dan perbuatan hukum lainnya.