Kamis, 09 Juni 2016

Catatan Penting

Penting untuk diketahui :

A. Undang - undang RI no. 19 tahun 2003 tentang BUMNegara, menyebutkan :

1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara RI yang tujuan utamanya  mengejar keuntungan.

3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melalukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

BUMN terdiri dari : PT (Persero), PT (Tbk) dan Perum

B.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah.

-Bentuk Badan Usaha Milik Daerah  (Provinsi, Kota/Kabupaten) dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT)

-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  terdiri dari PD dan PT.

.C. BUMDes : untuk menampung badan usaha/unit yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang di dirikan oleh pemerintah desa sebagai subyek hukum