Senin, 19 Maret 2018

SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN BERAKHIR - BAGIAN 2

Jangka waktu pemakaian HGB 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun
Setelah perpanjangan berakhir dapat diberikan pembaharuan hak.

Kasus Kedua : Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berakhir pemilik sertipikat masih hidup.

Dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu :
1. Asli sertipikat
2. KTP, KK, Akta nikah, pemilik sertipikat
3. PBB tahun berjalan.

Proses di BPN
I. Pengecekan sertipikat, dokumen yang harus disiapkan
-Asli sertipikat
-Mengisi formulir 13 yang disediakan di Kantah BPN setempat
-PBB tahun berjalan lunas
-Surat kuasa pengecekan sertipikat bila dikuasakan

Poses di Bappenda
-Membayar tunggakan PBB jika ada

II. Pengukuran oleh petugas ukur BPN

III Mengisi form pembaharuan hak (Map dan form disediakan di tiap-tiap Kantah BPN), turut dilampirkan :
-Dokumen pengukuran
-Asli sertipikat telah selesai pengecekan

IV. Keluar SK (+/- 8-12 bulan)
-Bayar pajak BPHTB SK pembaharuan hak

V. Keluar Sertipikat HGB

Dapat ditingkatkan menjadi hak milik dengan proses peningkatan hak dokumen tambahan yang harus dilengkapi adalah asli IMB, dengan catatan ada bangunan di atas tanah tersebut.


Dasar Hukum
-Pasal 35-40 UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria

Sabtu, 17 Maret 2018

SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN BERAKHIR - BAGIAN 1

Jangka waktu pemakaian HGB 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun
Setelah perpanjangan berakhir dapat diberikan pembaharuan hak.

Kasus Pertama : Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berakhir pemilik sertipikat meninggal.
Dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu :
1. Surat kematian
2. Surat pernyataan waris / Surat keterangan waris
3. Asli sertipikat
4. KTP, KK, Akta nikah, pemilik sertipikat
5. KTP, KK, Akta nikah, akta lahir anak (ahli waris)
6. PBB tahun berjalan.

Proses di BPN
I. Pengecekan sertipikat, dokumen yang harus disiapkan
-Asli sertipikat
-Mengisi form SKPT (dapat dibeli di BPN map dan form)
-PBB tahun berjalan lunas
-Surat kematian
-Surat pernyataan waris
-Surat kuasa waris

Poses di Bappenda
-Mengurus BPHTB waris dan validasi
-Membayar tunggakan PBB jika ada
II. Pengukuran oleh petugas ukur BPN
III Mengisi form pembaharuan hak dan form permohonan balik nama waris, turut dilampirkan :
-Dokumen pengukuran
-Asli sertipikat telah selesai pengecekan
-BPHTB waris telah validasi
-Data diri semua ahli waris
-Surat Kematian
-Surat pernyataan waris

IV. Keluar SK (+/- 8-12 bulan)
-Bayar pajak BPHTB SK pembaharuan hak

V. Keluar Sertipikat HGB telah Balik Nama Waris

Dapat ditingkatkan menjadi hak milik dengan proses peningkatan hak dokumen tambahan yang harus dilengkapi adalah asli IMB, dengan catatan ada bangunan di atas tanah tersebut.


Dasar Hukum
-Pasal 35-40 UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria




Kamis, 08 Maret 2018

Pendirian Usaha dibidang Event Organizer dan pengurusan ijin MICE



Event Organizer termasuk bidang usaha umum.

Prosedur untuk membuat usaha dibidang event organizer langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut :
I. Mengurus ijin lingkungan.
Syaratnya adalah :
-Form dari kelurahan
-Fc KTP dan tanda tangan warga minimal 10 orang
-Diketahui oleh RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.

II. Membuat akta PT dan SK Kemenhumkam (datang ke notaris).
Sebelum datang ke notaris dokumen yang harus dipersiapkan sbb :
1. KTP, KK, NPWP pendiri atau pemegang saham minimal 2 (dua) orang.
2. Nama PT minimal 2 (dua) nama.
3. Kalau tempat usaha disewa, dilampirkan surat sewa/akta sewa menyewa.
4. Kalau milik sendiri sertipikat tempat usaha.
5. Pbb tahun berjalan dan bukti lunas.
6. Komposisi pemegang saham (direktur dan komisaris).
7. Stempel PT dan kops surat.

III. Selanjutnya adalah mengurus ijin Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dikelurahan tempat usaha berada dan di kecamatan.
Syarat untuk mengurus SKDU sbb :
-Ijin lingkungan
-Salinan akta PT dan SK,
-Fc KTP dan NPWP direktur PT.

IV. Membuat NPWP PT
Syaratnya adalah :
-Salinan akta dan SK PT
-SKDU PT
-Fc KTP dan NPWP direktur PT.
Direktur datang ke KPP dimana tempat usaha berada.

V. Mengurus SPPL
Syaratnya adalah :
-Ijin Lingkungan
-Salinan akta dan SK PT
-Surat Keterangan Domisili Usaha Domisili  (SKDU) PT
-NPWP PT
-Fc KTP dan NPWP Direktur
-IMB tempat usaha
-PBB tahun berjalan dan telah lunas
-Surat sewa menyewa jika tempat usaha di sewa
-Fc sertipikat jika tempat usaha milik sendiri

VI. Mengurus IPPT

VII. Mengurus ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Syaratnya adalah :
-Ijin Lingkungan
-Salinan akta dan SK PT
-Domisili PT
-NPWP PT
-Fc KTP dan NPWP Direktur
-SPPL dari dinas lingkungan
-IPPT/Ijin lokasi/Penetapan lokasi
-Kegiatan Rencana Usaha (RKU)

bersambung .....