Sabtu, 17 Maret 2018

SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN BERAKHIR - BAGIAN 1

Jangka waktu pemakaian HGB 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun
Setelah perpanjangan berakhir dapat diberikan pembaharuan hak.

Kasus Pertama : Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berakhir pemilik sertipikat meninggal.
Dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu :
1. Surat kematian
2. Surat pernyataan waris / Surat keterangan waris
3. Asli sertipikat
4. KTP, KK, Akta nikah, pemilik sertipikat
5. KTP, KK, Akta nikah, akta lahir anak (ahli waris)
6. PBB tahun berjalan.

Proses di BPN
I. Pengecekan sertipikat, dokumen yang harus disiapkan
-Asli sertipikat
-Mengisi form SKPT (dapat dibeli di BPN map dan form)
-PBB tahun berjalan lunas
-Surat kematian
-Surat pernyataan waris
-Surat kuasa waris

Poses di Bappenda
-Mengurus BPHTB waris dan validasi
-Membayar tunggakan PBB jika ada
II. Pengukuran oleh petugas ukur BPN
III Mengisi form pembaharuan hak dan form permohonan balik nama waris, turut dilampirkan :
-Dokumen pengukuran
-Asli sertipikat telah selesai pengecekan
-BPHTB waris telah validasi
-Data diri semua ahli waris
-Surat Kematian
-Surat pernyataan waris

IV. Keluar SK (+/- 8-12 bulan)
-Bayar pajak BPHTB SK pembaharuan hak

V. Keluar Sertipikat HGB telah Balik Nama Waris

Dapat ditingkatkan menjadi hak milik dengan proses peningkatan hak dokumen tambahan yang harus dilengkapi adalah asli IMB, dengan catatan ada bangunan di atas tanah tersebut.


Dasar Hukum
-Pasal 35-40 UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria




Tidak ada komentar:

Posting Komentar