Kamis, 08 Maret 2018

Pendirian Usaha dibidang Event Organizer dan pengurusan ijin MICE



Event Organizer termasuk bidang usaha umum.

Prosedur untuk membuat usaha dibidang event organizer langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut :
I. Mengurus ijin lingkungan.
Syaratnya adalah :
-Form dari kelurahan
-Fc KTP dan tanda tangan warga minimal 10 orang
-Diketahui oleh RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.

II. Membuat akta PT dan SK Kemenhumkam (datang ke notaris).
Sebelum datang ke notaris dokumen yang harus dipersiapkan sbb :
1. KTP, KK, NPWP pendiri atau pemegang saham minimal 2 (dua) orang.
2. Nama PT minimal 2 (dua) nama.
3. Kalau tempat usaha disewa, dilampirkan surat sewa/akta sewa menyewa.
4. Kalau milik sendiri sertipikat tempat usaha.
5. Pbb tahun berjalan dan bukti lunas.
6. Komposisi pemegang saham (direktur dan komisaris).
7. Stempel PT dan kops surat.

III. Selanjutnya adalah mengurus ijin Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dikelurahan tempat usaha berada dan di kecamatan.
Syarat untuk mengurus SKDU sbb :
-Ijin lingkungan
-Salinan akta PT dan SK,
-Fc KTP dan NPWP direktur PT.

IV. Membuat NPWP PT
Syaratnya adalah :
-Salinan akta dan SK PT
-SKDU PT
-Fc KTP dan NPWP direktur PT.
Direktur datang ke KPP dimana tempat usaha berada.

V. Mengurus SPPL
Syaratnya adalah :
-Ijin Lingkungan
-Salinan akta dan SK PT
-Surat Keterangan Domisili Usaha Domisili  (SKDU) PT
-NPWP PT
-Fc KTP dan NPWP Direktur
-IMB tempat usaha
-PBB tahun berjalan dan telah lunas
-Surat sewa menyewa jika tempat usaha di sewa
-Fc sertipikat jika tempat usaha milik sendiri

VI. Mengurus IPPT

VII. Mengurus ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Syaratnya adalah :
-Ijin Lingkungan
-Salinan akta dan SK PT
-Domisili PT
-NPWP PT
-Fc KTP dan NPWP Direktur
-SPPL dari dinas lingkungan
-IPPT/Ijin lokasi/Penetapan lokasi
-Kegiatan Rencana Usaha (RKU)

bersambung .....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar