Selasa, 23 Januari 2018

Hukum Impresariat

Hukum Impresariat adalah aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan.

Usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. (Keputusan Menteri Parpostel no. KM.13/UM.201/MPPT-91 Pasal 1 (a).

Berdasarkan pasal 26 PP no. 67 tahun 1996  tentang  Penyelenggaraan Kepariwisataan menyatakan bahwa usaha jasa impresariat diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, kegiatan usahanya meliputi :
  1. Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri ;
  2. Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia ;
  3. Pengurusan, dokumen perjalaan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan ;
  4. Penyelenggaran kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.
Berdasarkan Pasal 5 Kepmen Usaha Jasa Impresariat dinyatakan usaha jasa impresariat di atas dilaksanakan berdasarkan ijin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperoleh ijin sebagaimana dimaksud di atas, maka tahap-tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

  • Mengajukan permohonan tertulis dengan persyaratan-persyaratan tertentu disertai rekomendasi dari Kakanwil parpostel setempat;
  • Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal harus menetapkan ijin usaha atau menolaknya.
  • Apabila terjadi penolakan sebagaimana dimaksud pada butir (b) di atas maka akan disampaikan kepada pemohon dalam bentuk tertulis dengan disertai alasan-alasan keberatan untuk diberikannya ijin.
Dinyatakan pula dalam peraturan tersebut bahwa mengenai tata cara dan persyaratan ijin usaha jasa impresariat diatur lebih lanjut oleh Dirjen.

Dasar Hukum :
  • UU no. 9 tahun 1990 tentang kepariwisataan;
  • PP no. 67 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
  • Keputusan Menteri Parpostel no. KM.13/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat.

Senin, 22 Januari 2018

Pendirian APOTEK



Sebelum mendirikan apotek ada syarat-syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi yaitu :
  1. Pembuatan perjanjian kerjasama Apoteker Pengelola Apotek (APA) dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) dihadapan notaris.
  2. APA dapat berbentuk perorangan atau badan hukum.
  3. KTP, KK, APA dan PSA.
  4. APA sudah harus memiliki ijasah apoteker dan surat sumpah profesi dan surat penugasan dari dinas kesehatan (dahulu) sebagai pengganti surat penugasan sekarang diperlukan Surat Tanda Registrasi  Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional.
  5. APA membuat permohonan ke dinas kesehatan mengenai pendirian APOTEK.
  6. PSA menyiapkan data-data mengenai gedung dan sarana lainnya. (sertipikat jika gedung milik sendiri dan surat sewa-menyewa bila gedung disewa, pbb tahun berjalan).  
  7. Surat perjanjian dibawah tangan mengenai daftar sarana/perlengkapan apotek.
  8. PSA membuat pernyataan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan di bidang obat. (Kemenkes RI no. 1332/Menkes/SK/X/2002 Psl.  8 (5) (6).
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
  10. Denah lokasi.

Dasar Hukum :
  • Undang-undang obat keras (st. 1937 no. 541)
  • Undang-undang no.23 tahun 1992 tentang Kesehatan ;
  • Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika ;
  • Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang narkotika ;
  • Peraturan pemerintah no. 25 tahun1980 tentang perubahan atas PP no. 26 tahun1965 tentang  Apotek ;
  • Peraturan Pemerintah no. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan ;
  • Peraturan pemerintah no. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan no. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin Apotek.
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin Apotek.