Senin, 22 Januari 2018

Pendirian APOTEK



Sebelum mendirikan apotek ada syarat-syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi yaitu :
  1. Pembuatan perjanjian kerjasama Apoteker Pengelola Apotek (APA) dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) dihadapan notaris.
  2. APA dapat berbentuk perorangan atau badan hukum.
  3. KTP, KK, APA dan PSA.
  4. APA sudah harus memiliki ijasah apoteker dan surat sumpah profesi dan surat penugasan dari dinas kesehatan (dahulu) sebagai pengganti surat penugasan sekarang diperlukan Surat Tanda Registrasi  Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional.
  5. APA membuat permohonan ke dinas kesehatan mengenai pendirian APOTEK.
  6. PSA menyiapkan data-data mengenai gedung dan sarana lainnya. (sertipikat jika gedung milik sendiri dan surat sewa-menyewa bila gedung disewa, pbb tahun berjalan).  
  7. Surat perjanjian dibawah tangan mengenai daftar sarana/perlengkapan apotek.
  8. PSA membuat pernyataan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan di bidang obat. (Kemenkes RI no. 1332/Menkes/SK/X/2002 Psl.  8 (5) (6).
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
  10. Denah lokasi.

Dasar Hukum :
  • Undang-undang obat keras (st. 1937 no. 541)
  • Undang-undang no.23 tahun 1992 tentang Kesehatan ;
  • Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika ;
  • Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang narkotika ;
  • Peraturan pemerintah no. 25 tahun1980 tentang perubahan atas PP no. 26 tahun1965 tentang  Apotek ;
  • Peraturan Pemerintah no. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan ;
  • Peraturan pemerintah no. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan no. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin Apotek.
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin Apotek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar