Selasa, 29 November 2016

Bentuk Usaha Yang Tidak Diharuskan Memiliki SIUP

Pada dasrnya semua perusahaan diwajibkan memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam melaksanakan usahanya. Namun demikian dalam Peraturan Menteri Perdagangan Ri no. 46/M-Dag/Per/9/2009 yang ditetapkan pada tanggal 16 September 2009 (permendag 46), terdapat pengecualian terhadap kewajiban untuk memiliki  SIUP tersebut, yaitu :

1. Perusahaan yang melakukan kegiatan diluar sektor perdagangan.
2. Kantor cabang atau kantor perwakilan.
Kantor cabang cukup menggunakan SIUP Kantor Pusat dengan cara melegalisir fotokopi SIUP Kantor Pusat pada instansi yang menerbitkan dan mendaftarkan ke instansi di mana kantor cabang didirikan.
3. Perusahaan perdagangan mikro.
-usaha perseorangan atau persekutuan seperti ud atau pd
-kegiatan usaha diurus, dijalankan, dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga
-memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan

Note. Apabila dikehendaki perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk memiliki SIUP MIKRO yang berwarna hijau.

Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Perdagangan Ri no. 46/M-Dag/Per/9/2009
2. Peraturan Menteri Perdagangan Ri no. 9/M-Dag/Per/2006

Selasa, 22 November 2016

Peralihan Hak Karena Jual Beli

Syarat dan dokumen yang harus dilengkapi.
1. Asli sertipikat jika sudah bersertipikat.
2. PBB tahun terakhir dan bukti pembayaran pbb.
3. Data Penjual dan Pembeli (KTP, KK, NPWP (jika ada), Akta Nikah (jika sudah menikah).
4. IMB (jika ada bangunan).

Jika pemilik sertipikat sudah meninggal maka dokumen tambahan :
1. Surat kematian
2. Surat Pernyataan / Keterangan Waris
3. Data semua ahli waris (KTP, KK, Akta lahir (anak yang lahir dalam perkawinan).

Langkah-langkah dalam melakukan peralihan hak.
1. Pengecekan sertipikat oleh PPAT/Notaris.
2. Menghitung pajak penjual dan pembeli. (berdasarkan nilai tertinggi antara NJOP dan nilai transaksi), pembayaran pajak dapat dilakukan oleh penjual / pembeli atau dibantu oleh PPAT/Notaris.
3. Membayar tunggakan PBB jika ada.
4 Validasi pajak penjual dan pembeli
5. Tanda tangan akta.
6. PPAT mendaftarkan peralihan hak ke BPN.

Langkah tambahan bila pemilik sertipikat sudah meninggal.
Terlebih dahulu harus dilakukan Balik Nama Waris seluruh ahli waris, prosesnya sbb :
1. Pengecekan sertipikat
2. Menghitung pajak waris (Nilai NJOP tahun berjalan - 400.000.000,- (pengurang tergantung peraturan daerah setempat) x 5%)
3. Membayar tunggakan PBB jika ada
4. Validasi pajak waris
5. Mendaftarkan balik nama waris ke BPN setempat.

Setelah proses balik nama waris selesai baru boleh dilakukan peralihan hak seperti Jual Beli, Hibah, atau APHB dan perbuatan hukum lainnya.




Kamis, 09 Juni 2016

Catatan Penting

Penting untuk diketahui :

A. Undang - undang RI no. 19 tahun 2003 tentang BUMNegara, menyebutkan :

1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara RI yang tujuan utamanya  mengejar keuntungan.

3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melalukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

BUMN terdiri dari : PT (Persero), PT (Tbk) dan Perum

B.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah.

-Bentuk Badan Usaha Milik Daerah  (Provinsi, Kota/Kabupaten) dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT)

-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  terdiri dari PD dan PT.

.C. BUMDes : untuk menampung badan usaha/unit yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang di dirikan oleh pemerintah desa sebagai subyek hukum



Rabu, 25 Mei 2016

Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

BUMDes merupakan badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa.
Sementara itu untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes diantaranya : usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha listrik desa dan lumbung pangan, usaha bisnis penyewaan melalui usaha alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik BUMDes dan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata.
Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa (terutama kepala desa) sebagai komisaris BUMDes nantinya. Tahapan Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa.
Pendirian BUMDes juga dimungkinkan atas inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah.
Secara umum  ada tiga tahapan yang bisa dilalui oleh kepala desa bersama pihak panitia pembentukan BUMDes untuk proses pembentukan BUMDes secara ideal.
Tahapan-tahapan tersebut adalah :
Tahap I : Membangun kesepakatan  antar masyarakat desa dan pemerintah desa untuk pendirian BUMDes yang dilakukan melalui musyawarah desa atau rembug desa. Dalam hal ini Kepala Desa mengadakan musyawarah desa dengan mengundang panitia pembentukan BUMDes, anggota BPD dan pemuka masyarakat serta lembaga kemasyarakatan yang ada didesa. Tujuan dalam pertemuan tahap I ini adalah merumuskan hal-hal berikut:
  1.        Nama, kedudukan dan wilayah kerja BUMDes ;
2.    Maksud dan tujuan pendirian BUMDes ;
3.    Bentuk badan hukum BumDes ;
4.    Sumber permodalan BUMDes ;
5.    Unit – unit usaha BUMDes ;
6.    Organisasi BUMDes ;
7.    Pengawasan BUMDes ;
8.    Pertanggungjawaban BUMDes ;
9.    Jika dipandang perlu membentuk Panitia AD-hoc perumusan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes.

Secara umum dapat di simpulkan bahwa tujuan dari pertemuan tahap I ini adalah untuk mendesain struktur organisasi  BUMDes yang merupakan sebuah organisasi, maka diperlukan adanya struktur organisasi yang menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi tersebut. Bentuk hubungan kerja (instruksi, konsultatif, dan pertanggunganjawab) antar personil atau pengelola BUMDes.
Tahap II Pengaturan organisasi BUMDes yang mengacu kepada rumusan Musyawarah Desa pada Tahap I oleh Penitia Ad-hoc, dengan menyusun dan pengajuan pengesahan terhadap hal-hal berikut :
  1.                Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes yang mengacu pada Peraturan Daerah dan    ketentuan hukum lainnya yang berlaku :
2.    Pengesahan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes
3.    Anggaran Dasar BUMDes
4.    Struktur Organisasi dan aturan kelembagaan BUMDes
5.    Tugas dan fungsi pengelola BUMDes
6.    Aturan kerjasama dengan pihak lain
7.    Rencana usaha dan pengembangan usaha BUMDes

Pada tahap ke dua ini point-point yang dibahas juga sekaligus memperjelas kepada semua anggota BUMDes dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memahami aturan kerja organisasi. Maka diperlukan untuk menyusun AD/ART BUMDes yang dijadikan rujukan pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUMDes. Melalui penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif.
Penyusunan job deskripsi bagi setiap pengelola BUMDes sangat diperlukan untuk dapat memperjelas peran dari masing-masing orang. Dengan demikian, tugas, tanggungjawab, dan wewenang pemegang jabatan tidak memiliki duplikasi yang memungkinkan setiap jabatan/pekerjaan yang terdapat di dalam BUMDes diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
Tahap III : Pengembangan dan Pengelolaan BUMDes, dengan aktivitas:
  1.       .      Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian dan pengupahan pengelola BUMDes,
2.    Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDes
3.    Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDes
4.    Menyusun sistem administrasi dan pembukuan BUMDes
5.    Penyusunan rencana kerja BUMDes.

Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes.
Jenis usaha BUMDesa dibagi menjadi 6 klasifikasi jenis usaha sebagai berikut:
Serving: BUM Desa menjalankan ”bisnis sosial” yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kalimat lain, BUM Desa ini memberikan social benefits kepada warga, meskipun tidak memperoleh economic profit yang besar. Contoh jenis usaha Serving yaitu Usaha air minum desa baik pengelolaan air bersih maupun pengelolaan air minum (suling), usaha listrik desa, lumbung pangan, dll

Banking: BUM Desa menjalankan ”bisnis uang”, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional. Contoh jenis usaha Banking yaitu : Bank desa atau lembaga perkreditan desa atau lembaga keuangan mikro desa, unit usaha dana bergulir dsb.

Renting: BUM Desa menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. Ini sudah lama berjalan di banyak di desa, terutama desa-desa di Jawa. Contoh jenis usaha Renting yaitu: Penyewaan traktor, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah, dan sebagainya.

Brokering: BUM Desa menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau BUM Desa menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat. Contoh jenis usaha Brokering yaitu: Jasa pembayaran listrik, PAM, Telp, Jasa Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor dll. Desa juga dapat mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat.

Trading: BUM Desa menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas. Contoh jenis usahaTrading antara lain: Pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian, dll.

Holding: BUM Desa sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUM Desa agar tumbuh usaha bersama.
Contoh jenis usaha Holding yaitu: 1) Kapal desa yang berskala besar untuk mengorganisir dan mewadahi nelayan-nelayan kecil; 2) ”Desa wisata” yang mengorganisir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat: makanan, kerajinan, sajian wisata, kesenian, penginapan, dll.
Pada saat diskusi penyusunan Policy Paper muncul adanya satu klasifikasi jenis usaha lain yang sebenarnya dapat diselenggarakan oleh BUMDesa yakni Contracting. Yaitu usaha kemitraan yang dilakukan oleh Unit Usaha dalam BUMDesa dengan Pemerintah Desa atau pihak lain. Misalnya Unit Usaha ”Pemborong/ Pengembang” untuk mengerjakan ”proyek” pembangunan fisik desa, seperti: pembuatan talut, pengerasan jalan, rumah sederhana dan pembangunan sarana prasarana (sapras) lain yang ber-skala desa. Pembangunan sapras tersebut berkualifikasi tidak memerlukan kompetensi teknis yang rumit alias dapat dikerjakan oleh warga desa yang berprofesi sebagai tukang bangunan. Contoh unit usaha lain dari jenis usaha ini yakni dibentuknya Unit Usaha Cleaning Service untuk membersihkan gedung perkantoran atau perusahaan yang beroperasi di desa tersebut, atau dibentuknya Unit Usaha Catering untuk memenuhi kebutuhan ”makan siang/ konsumsi rapat”. Jenis usaha ini sangat selaras dengan asas Rekognisi dan Subsidiaritas yang diamanahkan dalam UU 6/2014 tentang desa.
Dasar Hukum Pendirian BUMDes

Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa: Pasal 78
1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2) Pembentukan BUMDes   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.

Pasal 79
1)  Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
2)  Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:

1.    Pemerintah Desa;
2.    Tabungan masyarakat;
3.    Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
4.    Pemerintah Kabupaten/ Kota;
5.    Pinjaman; dan/atau
6. Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.

3)  Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat.

Pasal 80
1)  Badan Usaha Milik Desa  dapat  melakukan  pinjaman  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)  Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Pasal 81
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  1. Bentuk badan hukum;
  2. Kepengurusan;
  3. Hak dan kewajiban;
  4. Permodalan;
  5. Bagi hasil usaha atau keuntungan;
  6. Kerjasama dengan pihak ketiga;
  7. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban






Kamis, 28 April 2016

Pendirian Badan Hukum Koperasi



Pengertian Koperasi

Kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuhan serta saling bekerjasama.

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum  koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi berdasar atas asas kekeluargaan.    

Organ koperasi adalah :
  1. Rapat Anggota ;
  2. Pengurus ;
  3. Pengawas.
Jenis koperasi yaitu :
-Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
-Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Koperasi mempunyai MODAL berasal dari :

1.      Modal sendiri dan modal pinjaman.
2.      Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan pokok;
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.

3.      Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.      
                                                      
Langkah-langkah mendirikan Koperasi

1.      Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2.      Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
3.      Mempunyai kantor koperasi, tempat kedudukan dan jenis usaha.
4.      Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menandatangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar (peraturan-peraturan pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
5.      Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi.
6.      Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha berbadan hukum maka notaris yang akan membuat akta koperasi dan pendirian koperasi didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) dan mendapat pengesahan dari Kementerian Koperasi & UKM RI.


Pengertian AD/ART Koperasi

AD/ART Koperasi adalah merupakan keseluruhan dari rangkaian aturan yang mengatur secara langsung jalannya kehidupan dalam koperasi dan juga mengatur tentang hubungan antara koperasi sebagai organisasi dengan para anggotanya.

Pengertian AD atau Anggaran Dasar  bisa diartikan sebagai tata tertib sedangkan pengertian ART atau Anggaran Rumah Tangga merupakan dasar dari pengelolaan koperasi didalamnya terdapat poin poin diantaranya :
1.                  Daftar dari nama-nama pendiri koperasi ;
2.                  Nama Koperasi dan tempat kedudukan dari koperasi ;
3.                  Maksud dan tujuan serta terdapat juga  bidang usaha yang dijalankan ;
4.                  Ketentuan yang menyangkut keanggotaan ;
5.                  Ketentuan mengenai pelaksanaan rapat anggota ; 
6.                  Ketentuan mengenai bagaimana pengelolaan koperasi ;
7.                  Ketentuan  permodalan Koperasi ;
8.                  Ketentuan mengenai jangka waktu berdiri koperasi ;
9.                  Ketentuan mengenai cara pembagian sisa hasil usaha (SHU) ;
10.              Ketentuan sanksi terhadap pelanggaran.

Prinsip Koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa/kontribusi masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi.

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan Pengawas
3. Manager
4. Unit-unit usaha

RAPAT ANGGOTA
-Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
yang menetapkan :
1. Anggaran Dasar (AD)
2. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5.Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS
Pengurus bertugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Memajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6. Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

PENGAWAS
Pengawas bertugas :
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan di pertanggungjawabkan pada saat Rapat Anggota.

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
-Hasil rapat pembentukan koperasi, berupa Akta Pendirian Koperasi diajukan pendiri kepada Notaris. Notaris dalam hal ini sudah mendapat SK dari Kementrian Koperasi berwenang membuat akta pendirian maupun perubahan anggaran dasar koperasi.
-Notaris akan mengajukan ke Kementrian Koperasi dan UKM melalui online dengan melampirkan :
1. Surat keterangan persetujuan penggunaan nama koperasi dari pejabat
2. Dua rangkap akta pendirian koperasi
3. Surat kuasa pendiri
4. Notulen rapat/berita acara rapat pembentukan koperasi
5. Akta pendirian koperasi yang ditandatangani oleh Notaris
6. Surat bukti jumlah setoran pokok dan wajib sebagai modal awal
7. Surat keterangan domisili
8. Rencana kerja koperasi (3 tahun ke depan) dan rencana anggaran dan belanja koperasi
9. Surat permohonan ijin usaha SP/USP bagi koperasi yang memiliki unit simpan pinjam

Kementrian Koperasi mensyaratkan hal-hal tersebut dibawah ini untuk mengeluarkan SK Koperasi.

Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, dokumen yang harus dipersiapkan untuk diunggah:
  1. Anggaran Dasar (softcopy pdf atau scan)
  2. Surat Pengantar Dinas (scan)
  3. Berita Acara Rapat (scan)
  4. Daftar Hadir Rapat (scan)
  5. Fotocopy KTP Peserta Rapat (scan)

CARA MENGHITUNG SHU KOPERASI

Pembagian SHU tetap mengacu dengan Keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalan AD/ART.

Pada umumnya pembagian yang ideal dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sbb :

  • Cadangan 40%
  • SHU Koperasi dibagi pada anggota 40%
  • Dana pengurus 5%
  • Dana karyawan 5 %
  • Dana pembangunan daerah kerja/pendidikan 5%
  • Dana sosial 5%

RUMUS CARA MENGHITUNG SHU KOPERASI

Rumus untuk menghitung SHU Koperasi adalah sbb :

SHU Koperasi = Y + X
Dimana 
SHU Koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota

Y : SHU Koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi (AE)
X : SHU Koperasi yang dibagi atas modal usaha (MU)

SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sbb :

SHU Koperasi = Y+X 
Y = Jasa usaha anggota
X = Jasa modal anggota

dengan 
SHU Koperasi AE = TA/TK (Y) 
TA = Total Transaksi Anggota; 
TK = Total Transaksi Koperasi

SHU Koperasi MU = SA/SK (X) 
SA = Jumlah Simpanan Anggota ; 
SK = Simpanan Anggota Total

Contoh :
SHU Koperasi A setelah pajak adalah Rp. 1000.000,-

Jika dibagi sesuai prosentasi pembagian SHU Koperasi.
Cadangan 40 % X Rp. 1000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU Koperasi dibagi pada anggota 40%  X Rp.1000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5% X Rp. 1000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5% X Rp. 1000.000,- = Rp. 50.000,- 
Dana pembangunan daerah kerja/pendidikan : 5% X Rp. 1000.000,- = 50.000,-
Dana sosial : 5% X Rp. 1000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU Koperasi di bagi pada anggota : 40%
atau dalam contoh diatas senilai Rp. 400.000,-

I. Di RAT ditentukan berapa persentase SHU Koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU Koperasi modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan  kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. 

Biasanya prosentase SHU Koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi (Y) adalah 70% dan prosentase SHU Koperasi yang dibagi atas modal usaha adalah 30%.

Maka :

Y = 70% X Rp. 400.000,- = Rp. 280.000,-
X = 30% X Rp. 400.000,- = Rp. 120.000,-

II. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU Koperasi ABC. Dari data transaksi anggota diketahui ABC bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp. 10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp. 2.000.000,-

Maka :
SHU Koperasi AE Gusbud = Rp. 10.000,- / Rp. 10.000.000,- (Rp. 280.000,-) = Rp. 280,-
SHU Koperasi MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp. 2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp. 300,-

III. Selesai

Contoh di atas diasumsikan bahwa 100% transaksi yg masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota,

Dasar Hukum :
-Undang-undang no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

PS.
Untuk pendirian koperasi anda dapat menguhubungi :
HP. 087878717502 / 081389155275 atau melalui e-mail : jasapembuatanusaha@gmail.com


Pendirian Badan Usaha Travel Agen


Bagi yang memiliki modal terbatas pendirian badan usaha travel agen atau pun sub agen dimungkinkan.

Syarat pendirian travel agen adalah sbb :
1. Memiliki bentuk usaha seperti badan usaha perseorangan, CV atau PT (badan usaha ini tidak dapat digunakan untuk usaha yang lain hanya terbatas kepada bentuk usaha yang meliputi pariwisata / travel) ;
2. Surat ijin pariwisata dari dinas pariwisata setempat ;
3. Ijin-ijin lainnya seperti SKDU, TDP dan SIUP ;
4. Memiliki sertipikat keanggotaan ASITA ;
5. Mempunyai sertificate system reservation and ticketing (dapat dimiliki oleh pemilik/pengelola/salah satu karyawan) ;
6. Memiliki tempat usaha / kantor dan sarana operasional ;
7. Travel agen diwajibkan deposit ke tiap-tiap maskapai ;
8. Travel agen akan mendapatkan account atau master username yang bisa dibuatkan turunan-turanannya atau sub agen di bawahnya.
9. Travel agen diberi hak untuk membuka cabang seluas-luasnya untuk membuka cabang atau sub agen untuk menunjang penjualan tiket.

Syarat pendirian sub travel agen adalah sbb :
1. Menginduk ke travel agen yang sudah berdiri, tidak perlu berbentuk badan usaha  ;
2. Tidak perlu deposit ke travel agen induknya ;
3. Sub agen diwajibkan menyediakan sarana sendiri seperti tempat usaha, komputer yang online, printer dan karyawan.
4. Mendapat account turunan / username turunan dari travel agen ;
5. Mendapat komisi dari setiap penjualan.

PS.
-Untuk menjadi sub agen tidak diperlukan ijin-ijin usaha apapun.

Dasar hukum pendirian travel :
-PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata
-PP no.67 tahun 1996 tentang Biro Perjalanan Wisata  
-Undang-undang no. 9 tahun 1990 tentang Pariwisata



Pendirian PT Biro Perjalanan Wisata (BPW)



Pendirian badan usaha travel Biro Perjalanan Wisata (BPW) diperlukan ijin khusus dari Kepala Dinas Pariwisata setempat disamping harus memenuhi pendirian badan usaha perseroan terbatas pada umumnya.

Sebaiknya untuk mengurus surat ijin usaha travel agen / biro perjalanan wisata apabila Anda sudah yakin ingin terjun ke usaha baru travel, di bawah ini adalah persyaratan yang mesti Anda lengkapi :


  1.  Domisili Perusahaan NPWP Perusahaan termasuk NPWP person pemegang saham;
  2.  Akta pendirian Perseroan Terbatas khusus Travel ; 
  3. Surat Izin Tempat Usaha - SITU ;
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan - SIUP (ps. 4 ayat 1 huruf c Permendag no. 46/2009);
  5. Surat Izin Usaha Pariwisata - SIUP ;
  6. Surat Izin Tetap atau Sementara atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari Dinas Pariwisata Pemda setempat (ps. 9 PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang tata cara pendaftaran usaha jasa perjalanan wisata).

Untuk menjadi Anggota ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies) di bawah ini adalah persyaratannya, dalam keanggotaan ASITA ini terbagi menjadi dua bagian, yakni keanggotaan penuh (full member) dan keanggotaan peserta (associate member) selain uang pendaftaran juga dikenakan uang iuran tahunan.

Berikut persyaratan untuk menjadi anggota penuh ASITA :

  1. Mengisi formulir keanggotaan dengan sponsor 2 (dua) perusahaan yang telah menjadi anggota penuh;
  2. Melampirkan fotocopy akta pendirian perusahaan ; 
  3. Melampirkan daftar riwayat hidup Pimpinan Perusahaan dan tenaga ahli;
  4. Melampirkan struktur organisasi perusahaan;
  5. Melampirkan status kantor tempat usaha dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  6. Berkas permohonan dijilid dan rekomendasi diteruskan oleh DPD ke DPP untuk memutuskan diterima atau tidaknya;
  7. Berbentuk PT ( Perusahaan Terbatas ) bukan CV;
  8. Membayar Biaya Administrasi yang telah ditetapkan.
Berikut persyaratan untuk menjadi anggota peserta ASITA :
Mengisi formulir keanggotaan ;
Melampirkan fotocopy akta pendirian perseroan;
Melampirakan surat ijin badan usaha dan daftar riwayat hidup pimpinan perseroan.

PS. Pendirian usaha biro perjalanan wisata (BPW) harus berbentuk Badan Hukum sedangkan pendirian agen perjalanan wisata dapat berbentuk usaha perseorangan, persekutuan komanditer (CV) atau PT. Ps. 4 ayat 2 Peraturan Menteri no. PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang tata cara pendaftaran usaha jasa perjalanan wisata.
Pendirian sub agen travel tidak diperlukan bentuk badan usaha apapun dan tidak diperlukan ijin-ijin usaha.

Luas kantor minimal 60 M2 untuk biro perjalanan wisata 

     Berkas mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata setempat dalam hal Permohonan Izin Usaha BPW yaitu dengan mengisi formulir isian dan pas photo bewarna uk. 4 x 6 serta copy akte pendirian perusahaan (PT, Koperasi) :   

  •      Maksud dan tujuan usaha khusus BPW sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1996, yaitu :
  1. Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia, dalam bentuk   paket wisata;
  2. Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen;
  3. Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual;
  4. Penyediaan layanan angkutan wisata;
  5. Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata;
  6. Pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan;
  7. Penyelenggaraan perjalanan ibadah agama; dan
  8. Penyelenggaraan perjalanan insentif;
  • Modal dasar perusahaan minimal Rp. 500 juta;
  • Bukti setor modal usaha pada rekening perusahaan minimal Rp. 300 juta;
  • Referensi Bank ;
  • Proyek proposal / hasil studi kelayakan ;
  • Memiliki tenaga ahli / berpengalaman dibidang BPW min 3 (tiga) orang tour planner & dokumen perjalanan).
Turut dilampirkan :
  1.        Foto copy KTP pemohon ;
  2.        Daftar riwayat hidup pemohon dan seluruh staf ;
  3.        Daftar riwayat hidup tenaga ahli / referensi ;
  4.        Struktur organisasi perusahaan ; 
  5.        Denah lokasi dan lay out ruang kantor ; 
  6.        Foto kantor bagian luar dan dalam ; 
  7.        Contoh paket tour beserta itinerary.

Dasar hukum pendirian travel :
-PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata
-PP no.67 tahun 1996 tentang Biro Perjalanan Wisata  
-Undang-undang no. 9 tahun 1990 tentang Pariwisata