Kamis, 28 April 2016

Pendirian PT Biro Perjalanan Wisata (BPW)



Pendirian badan usaha travel Biro Perjalanan Wisata (BPW) diperlukan ijin khusus dari Kepala Dinas Pariwisata setempat disamping harus memenuhi pendirian badan usaha perseroan terbatas pada umumnya.

Sebaiknya untuk mengurus surat ijin usaha travel agen / biro perjalanan wisata apabila Anda sudah yakin ingin terjun ke usaha baru travel, di bawah ini adalah persyaratan yang mesti Anda lengkapi :


  1.  Domisili Perusahaan NPWP Perusahaan termasuk NPWP person pemegang saham;
  2.  Akta pendirian Perseroan Terbatas khusus Travel ; 
  3. Surat Izin Tempat Usaha - SITU ;
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan - SIUP (ps. 4 ayat 1 huruf c Permendag no. 46/2009);
  5. Surat Izin Usaha Pariwisata - SIUP ;
  6. Surat Izin Tetap atau Sementara atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari Dinas Pariwisata Pemda setempat (ps. 9 PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang tata cara pendaftaran usaha jasa perjalanan wisata).

Untuk menjadi Anggota ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies) di bawah ini adalah persyaratannya, dalam keanggotaan ASITA ini terbagi menjadi dua bagian, yakni keanggotaan penuh (full member) dan keanggotaan peserta (associate member) selain uang pendaftaran juga dikenakan uang iuran tahunan.

Berikut persyaratan untuk menjadi anggota penuh ASITA :

  1. Mengisi formulir keanggotaan dengan sponsor 2 (dua) perusahaan yang telah menjadi anggota penuh;
  2. Melampirkan fotocopy akta pendirian perusahaan ; 
  3. Melampirkan daftar riwayat hidup Pimpinan Perusahaan dan tenaga ahli;
  4. Melampirkan struktur organisasi perusahaan;
  5. Melampirkan status kantor tempat usaha dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  6. Berkas permohonan dijilid dan rekomendasi diteruskan oleh DPD ke DPP untuk memutuskan diterima atau tidaknya;
  7. Berbentuk PT ( Perusahaan Terbatas ) bukan CV;
  8. Membayar Biaya Administrasi yang telah ditetapkan.
Berikut persyaratan untuk menjadi anggota peserta ASITA :
Mengisi formulir keanggotaan ;
Melampirkan fotocopy akta pendirian perseroan;
Melampirakan surat ijin badan usaha dan daftar riwayat hidup pimpinan perseroan.

PS. Pendirian usaha biro perjalanan wisata (BPW) harus berbentuk Badan Hukum sedangkan pendirian agen perjalanan wisata dapat berbentuk usaha perseorangan, persekutuan komanditer (CV) atau PT. Ps. 4 ayat 2 Peraturan Menteri no. PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang tata cara pendaftaran usaha jasa perjalanan wisata.
Pendirian sub agen travel tidak diperlukan bentuk badan usaha apapun dan tidak diperlukan ijin-ijin usaha.

Luas kantor minimal 60 M2 untuk biro perjalanan wisata 

     Berkas mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata setempat dalam hal Permohonan Izin Usaha BPW yaitu dengan mengisi formulir isian dan pas photo bewarna uk. 4 x 6 serta copy akte pendirian perusahaan (PT, Koperasi) :   

  •      Maksud dan tujuan usaha khusus BPW sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1996, yaitu :
  1. Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia, dalam bentuk   paket wisata;
  2. Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen;
  3. Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual;
  4. Penyediaan layanan angkutan wisata;
  5. Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata;
  6. Pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan;
  7. Penyelenggaraan perjalanan ibadah agama; dan
  8. Penyelenggaraan perjalanan insentif;
  • Modal dasar perusahaan minimal Rp. 500 juta;
  • Bukti setor modal usaha pada rekening perusahaan minimal Rp. 300 juta;
  • Referensi Bank ;
  • Proyek proposal / hasil studi kelayakan ;
  • Memiliki tenaga ahli / berpengalaman dibidang BPW min 3 (tiga) orang tour planner & dokumen perjalanan).
Turut dilampirkan :
  1.        Foto copy KTP pemohon ;
  2.        Daftar riwayat hidup pemohon dan seluruh staf ;
  3.        Daftar riwayat hidup tenaga ahli / referensi ;
  4.        Struktur organisasi perusahaan ; 
  5.        Denah lokasi dan lay out ruang kantor ; 
  6.        Foto kantor bagian luar dan dalam ; 
  7.        Contoh paket tour beserta itinerary.

Dasar hukum pendirian travel :
-PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata
-PP no.67 tahun 1996 tentang Biro Perjalanan Wisata  
-Undang-undang no. 9 tahun 1990 tentang Pariwisata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar