Kamis, 21 April 2016

Pendirian Yayasan


Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisah dari kekayaan pribadi dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.



Syarat formal pendirian yayasan dapat dilihat di pasal 9 : 4-5 UUY  no. 16 tahun 2001 jo pasal 15 PP no. 63 tahun 2008.
1. Yayasan didirikan oleh 1 (satu) orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2. Pendirian dilakukan dengan akta notaris.
3. Fotocopy KTP, NPWP pendiri, pembina, pengawas dan pengurus (ketua, sekretaris, bendahara).
4. Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal mendirikan yayasan.
5. Sanggup membuat laporan SPT tahunan / membuat surat pernyataan bersedia membuat laporan SPT tahunan.

Produk yang dihasilkan :
1. Akta notariil badan hukum yayasan
2. SK pengesahan yayasan dari Menteri Hukum dan HAM RI
3. NPWP Yayasan
4. SKDU yayasan
5. TBNRI

PS. :
-Konsultasi gratis
-Bila ingin mendirikan badan hukum yayasan dapat menghubungi contact di bawah ini :
HP : 081389155275
e-mail : jasapembuatanusaha@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar