Kamis, 31 Maret 2016

Pendirian Perkumpulan

Salah satu badan hukum yang ada di Indonesia adalah PERKUMPULAN. Apabila ada beberapa orang yang mempunyai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan dapat membuat akta ke notaris. Pendirian perkumpulan bukanlah untuk mencari laba. Organ perkumpulan adalah pengurus,                                                                       pengawas dan rapat anggota.

SECARA UMUM : Ada 2 (dua) bentuk Perkumpulan, yaitu :
1.  Perkumpulan pada umumnya  (bukan Gereja), dan
2.  Perkumpulan Gereja (Badan Hukum Gereja).
  
Maksud dan tujuan perkumpulan :
- Sosial
- Kultural
- Idiil / Keagamaan
- Kesamaan minat / hobby / profesi / asal daerah dll.

Organ Perkumpulan :
-Rapat Anggota
-Pengurus, bila dalam mendirikan yayasan maka pengurus bisa disebut sebagai 
pembina, sekretaris dan bendahara, tidak demikian halnya dengan perkumpulan Anda dapat
mennggunakan nama berbeda sesuai kebutuhan perkumpulan.
-Pengawas

Syarat penting untuk mendirikan perkumpulan adalah sbb :
1. Dirikan oleh beberapa orang (lebih dari 2 (dua) orang, jika didirikan oleh subyek hukum
    orang atau oleh 2 (dua) perkumpulan jika didirikan oleh perkumpulan yang sejenis).
2. Mempunyai anggota, jenis Rapat Anggota tergantung perkumpulan.
3. Kekayaan dipisahkan dari kekayaan pendiri atau bisa dari iuran anggota dan sumber lain.
4. Kekayaan awal tidak ditentukan.

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk pendirian perkumpulan adalah :
1. Fotocopy KTP, NPWP Pendiri ;
2. Fotocopy KTP Pengurus dan Pengawas ;
3. Kekayaan perkumpulan didapat dari iuran anggota atau kekayaan
    yang dipisahkan oleh pendiri.

Sebelum membuat akta tetap diurus :
-Ijin lingkungan yang diketahui oleh RT, RW, kelurahan dan kecamatan, dilampirkan KTP dan form yang telah ditandatangani minimal 10 orang warga dimana perkumpulan berdiri minimal.

Setelah mengurus ijin lingkungan, untuk membuat akta perkumpulan pergi ke notaris (bila perkumpulan berbadan hukum) notaris akan mengeluarkan salinan akta dan SK pendirian perkumpulan.

Langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di kelurahan dan kecamatan. Apabila SKDU telah selesai dapat mengurus NPWP perkumpulan dan membuka rekening bank atas nama perkumpulan. 

Berdasarkan  pasal 11 UU no. 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan. 
Pengertian Organisasi  Kemasyarakatan (ormas), yaitu :
1. Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf  a dapat berbentuk: 
a.   perkumpulan; atau 
b.  yayasan.

2. Ormas berbadan hukum PERKUMPULAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a didirikan dengan berbasis anggota

3. Ormas berbadan hukum YAYASAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota. 

Contoh Perkumpulan adalah :
1. Perkumpulan kelompok tani
2. Perkumpulan Alumni
3. Perkumpulan Pengusaha dst.
4. LSM yang berbentuk perkumpulan bila berbadan hukum pendirian dilaporkan ke kemenhumkan bila tidak berbadan hukum lapor ke kemendagri (masuk kategori ormas diatur dalam UU no. 17 tahun 2013)

Dasar Hukum :

1. STAATSBLAD 1870 NO.64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.
2. STAATSBLAD 1937 NO. 573.
3. STAATSBLAD 1938 NO. 276.
4. PASAL 1653 – 1665 KUHPerdata. 
5. Peraturan Menteri HAM RI No. 3 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan. 

P.S :
-Jika ingin mendirikan perkumpulan dapat menghubungi kami di :
Hp : 081389155275 atau email ke : jasapembuatanusaha@gmail.com
-Ji

Tampilkan lebih sedikit
1

Selasa, 29 Maret 2016

Pendirian PT. Penanaman Modal Asing (PMA)

Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT), disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentuk PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.
Sebelum memutuskan untuk mendirikan PT. PMA, tentunya kita terlebih dahulu harus mengetahui apakah bidang usaha dari PT. PMA tersebut. Bidang usaha dari suatu PMA tersebut menjadi tolok ukur pertama tentang boleh tidaknya bidang usaha tersebut dikerjakan oleh PT. PMA. Karena ada bidang-bidang usaha tertentu yang masih tertutup untuk dikerjakan oleh PT. PMA, dan harus dikerjakan oleh PT yang pemegang sahamnya seluruhnya WNI/badan hukum Indonesia. 

Jika memang bidang usaha tersebut terbuka untuk dikerjakan oleh PT. PMA, maka tentunya kita harus mengetahui juga apakah bidang usaha tersebut mensyaratkan jumlah prosentase kepemilikan maksimum pemegang saham asing. Hal ini bisa kita lihat dari Daftar Negatif Investasi (DNI) atau dikenal juga sebagai Negative List of Investment. Daftar Negatif Investasi tersebut bisa dilihat di Peraturan Presiden no. 39 tahun 2014 mengenai Daftar Negatif Investasi.
Jika kita sudah mempelajari DNI dan mengetahui secara pasti mengenai dapat tidaknya bidang usaha tersebut dikerjakan oleh PT. PMA, maka kita masuk ke langkah selanjutnya, yaitu pengajuan permohonan IZIN PRINSIP – di BKPM. Detil tentang tahapan nya bisa di lihat di website bkpm.
Secara umum, syarat-syarat untuk mengajukan Izin Prinsi pendirian PT. PMA di BKPM adalah sebagai berikut:
A. Pengajuan Ijin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam rangka pendirian PT. PMA         
     melalui BPKM

1. Untuk mendapatkan ijin prinsip, maka tahapannya dimulai dengan melengkapi persyaratan yang 

    dibutuhkan serta mengisi aplikasi yang disediakan.
    Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:

a. Nama Perusahaan
b. Kabupaten/Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal yang dibutuhkan untuk melaksanakan usaha tersebut
d. Nama pemegang saham dan presentase modal dari masing-masing pemegang saham
e. Susunan Direksi dan Komisaris
2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan  secara online di link 
    ini:  https://online-spipise.bkpm.go.id/

Setelah mendapatkan username dan password, maka dapat mengisi aplikasi yang ada, dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Untuk Pendiri/Pemegang Saham asing (perorangan asing atau Badan Hukum Asing).

a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh 

    perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual
2. Untuk pendiri yang merupakan WNI atau badan hukum Indonesia:

a. Untuk PT harus melengkapi:  -Anggaran dasar Perusahaan berikut seluruh perubahan-

    perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya
    perijinan standard perusahaan: NPWP/SIUP/TDP Perusahaan
b. Untuk perorangan WNI:  KTP dan NPWP pribadi
3. Dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan adalah sebagai berikut:


a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan untuk proses industri 
    tersebut
b. Deskripsi/penjelasan untuk proses kelangsungan bisnis
4. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
5. Untuk suatu bidang usaha khusus yang membutuhkan ijin tambahan dari instansi tertentu, maka 
    aplikasi permohonan tersebut harus pula disertai dengan kelengkapan dokumen berupa:
a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Kementrian terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam 

    “Technical guidance’s book on investment implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sektor pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor 

    energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari
    Kementrian teknis terkait.
6. Dalam sector bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama ataupun kemitraan dengan pihak lokal, 
    maka dibutuhkan data pendukung berupa:

a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll) antara pengusaha 

    kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya,
    hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi kriteria sebagai Perusahaan Kecil 

    berdasarkan Peraturan No. 9/1995.
Catatan: untuk persyaratan No. 5 poin a dan b harus dikoordinasikan terlebih dahulu antara BKPM dengan institusi/Kementrian terkait.
Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM. Menurut aturan yang berlaku, sejak dokumen dinyatakan lengkap, maka persetujuan dari Kepala BKPM bisa diperoleh dlam jangka waktu 12 hari kerja. Namun, untuk memperoleh kepastian bahwa berkas permohonan yang dinyatakan lengkap, perlu mengalami proses koreksi yang berulang kali.Sehingga, ada baiknya jika sebelum berkas dimasukkan, dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pejabat BKPM yang ada.
Ijin Prinsip BKPM tersebut harus ditindak lanjuti dengan pelaksanaan kegiatan yang nyata. Hal mana harus didukung dengan pengisian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang harus di isi secara online dan dilaporkan secara berkala setiap 3 bulanan. Setelah PT. PMA melakukan kegiatannya secara nyata terus menerus, hal mana dibuktikan dengan pengisian LKPM, maka 12 bulan setelah Ijin Prinsip diberikan, PT. PMA tersebut dapat mengajukan Ijin Usaha Tetap (IUT). IUT mana berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa.
B. Pembuatan akan Pendirian PT. PMA

- Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan catatan, 

   nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
- Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penandatanganan     

   akta.
C. Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan NPWP yang dibuat   
     untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA

Waktunya sekitar  10 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak). Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
D. Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan dari       Departemen Kehakiman RI.
E. Pengajuan persetujuan/pengesahan anggaran dasar ke Kementrian Hukum dan HAM RI.

Dalam UU No. 40 Tahun 2007 disebutkan adalah 14 hari kerja terhitung sejak diperolehnya Tidak Keberatan Menteri (TKM). Namun dengan sudah semakin canggihnya sistem online, maka waktunya bisa hanya 1 hari saja. Persetujuan dari Mentri ini juga meliputi pendaftaran pada Daftar Perusahaan sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang.
F. Setelah keluar pengesahan dari Kementrian Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar    
    Perusahaan (TDP), dalam jangka waktu sekitar 14 hari kerja.
G. Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3 bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri.

Pendirian Perseroan Terbatas (PT)


Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi  dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

PT didirikan minimal 2 orang bila suami istri tanpa perjanjian nikah dianggap 1 (satu) orang.




Syarat Pendirian PT
  1. Nama perusahaan
  2. Bidang usaha
  3. Domisili Perusahaan
  4. KTP, NPWP dan SPT tahunan pemegang saham (bila tidak ada bersedia membuat surat pernyataan bahwa sanggup untuk membuat laporan spt tahunan)
  5. Komposisi pemegang saham
  6. Modal dasar minimal 50 jt
  7. Modal disetor minimal 25 % dari modal dasar
  8. Susunan Direksi dan Komisaris (turut melampirkan KTP,  NPWP dan SPT tahunan, bila tidak ada bersedia membuat surat pernyataan bahwa sanggup untuk membuat laporan spt tahunan)
  9. Perjanjian sewa-menyewa jika kantor disewa
  10. PBB tempat usaha
  11. Pasphoto Direktur 3x4 = 2 lembar
Produk yang akan dihasilkan dalam pengurusan pendirian PT
  1. Akta notariil pendirian perseroan terbatas
  2. SK Pengesahan PT oleh Menteri Hukum dan HAM RI
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDU)
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Surat  Keterangan Terdaftar sebagai wajib pajak  badan usaha (SKT)
  6. NPWP Badan Usaha
  7. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI)
Modal dasar PT berdasarkan pasal 32 : 1 UU no. 40/2007 tentang UUPT  adalah minimal 50 jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
Modal dasar kurang dari 50 juta dibuat untuk mengakomodir kebutuhan PT untuk UMKM, sehingga PNBP di Dephumkamnya juga jauh lebih kecil dan nantinya SIUP yang  terbit SIUP UMKM (PP no. 7/2016)
Lihat peraturan usaha mikro kecil UU no. 20 tahun 2008 tantang usaha mikro kecil dan  menengah.
Penyetoran modal untuk pendirian PT bisa digunakan pernyataan setor modal dari pendiri.
Besaran PNBP Pendirian PT dapat dilihat di permenkumham no. 45 tahun 2014

Yayasan dapat membuat PT yang bersifat profit untuk menunjang operasional yayasan akan tetapi ada batasan yayasan hanya boleh membeli saham maksimal ¼ dari harta kekayaan yayasan / 25% dari kekayaan Yayasan.

Contoh yayasan yang menanamkan modalnya ke dalam sektor-sektor bisnis adalah yayasan dana pensiun. Prosedur pendiriannya sebagaimana halnya dengan pendirian PT baru namun syaratnya penyertaan modal kedalam PT yang baru hanya boleh maksimum 25% dari total kekayaan bersih yayasan tersebut, yang dapat bertindak mewakili yayasan adalah pengurus yaitu ketua, sekretaris dan bendahara.

Yayasan boleh memiliki saham dalam PT tapi Pembina, Pengurus dan Pengawas tidak boleh sebagai Direksi, Komisaris di PT yang akan dibuat yayasan tersebut.

Hotel/Wisma, travel, perbankan, asuransi, pertambangan termasuk dalam bidang usaha khusus.
 PS. 
  1. Konsultasi gratis
  2. Bila ingin mendirikan badan usaha PT dapat menghubungi contact di bawah ini :
  •  Hp. 081389155275 / e-mail : jasapembuatanusaha@gmail.com

Rabu, 23 Maret 2016

Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah perusahaan persekutuan yang memiliki 2 (dua) pemodal yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu bertanggungjawab memberikan modal dan tenaga untuk berjalannya perusahaan dan sekutu pasif hanya bertanggungjawab menyetorkan modal saja.




Syarat pendirian CV :
1. Foto copy KTP, NPWP para pendiri minimal 2 orang bila suami istri dianggap sebagai 1 orang bila tidak ada pisah harta
2. Fotocopy sertipikat, pbb tempat usaha bila milik sendiri

3. Fotocopy perjanjian sewa menyewa bila tempat usaha disewa
4. Pasphoto berwarna 3x4 = 2 lembar

Produk yang dihasilkan :

1. Akta notaris pendirian CV dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
3. NPWP perusahaan
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

P.S.

-Bila ingin mendirikan badan usaha CV dapat menguhubungi contact di bawah ini.
-Konsultasi gratis
-e.mail : 
jasapembuatanusaha@gmail.com
-HP. 081389155275