Selasa, 29 Maret 2016

Pendirian Perseroan Terbatas (PT)


Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi  dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

PT didirikan minimal 2 orang bila suami istri tanpa perjanjian nikah dianggap 1 (satu) orang.




Syarat Pendirian PT
  1. Nama perusahaan
  2. Bidang usaha
  3. Domisili Perusahaan
  4. KTP, NPWP dan SPT tahunan pemegang saham (bila tidak ada bersedia membuat surat pernyataan bahwa sanggup untuk membuat laporan spt tahunan)
  5. Komposisi pemegang saham
  6. Modal dasar minimal 50 jt
  7. Modal disetor minimal 25 % dari modal dasar
  8. Susunan Direksi dan Komisaris (turut melampirkan KTP,  NPWP dan SPT tahunan, bila tidak ada bersedia membuat surat pernyataan bahwa sanggup untuk membuat laporan spt tahunan)
  9. Perjanjian sewa-menyewa jika kantor disewa
  10. PBB tempat usaha
  11. Pasphoto Direktur 3x4 = 2 lembar
Produk yang akan dihasilkan dalam pengurusan pendirian PT
  1. Akta notariil pendirian perseroan terbatas
  2. SK Pengesahan PT oleh Menteri Hukum dan HAM RI
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDU)
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Surat  Keterangan Terdaftar sebagai wajib pajak  badan usaha (SKT)
  6. NPWP Badan Usaha
  7. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI)
Modal dasar PT berdasarkan pasal 32 : 1 UU no. 40/2007 tentang UUPT  adalah minimal 50 jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
Modal dasar kurang dari 50 juta dibuat untuk mengakomodir kebutuhan PT untuk UMKM, sehingga PNBP di Dephumkamnya juga jauh lebih kecil dan nantinya SIUP yang  terbit SIUP UMKM (PP no. 7/2016)
Lihat peraturan usaha mikro kecil UU no. 20 tahun 2008 tantang usaha mikro kecil dan  menengah.
Penyetoran modal untuk pendirian PT bisa digunakan pernyataan setor modal dari pendiri.
Besaran PNBP Pendirian PT dapat dilihat di permenkumham no. 45 tahun 2014

Yayasan dapat membuat PT yang bersifat profit untuk menunjang operasional yayasan akan tetapi ada batasan yayasan hanya boleh membeli saham maksimal ¼ dari harta kekayaan yayasan / 25% dari kekayaan Yayasan.

Contoh yayasan yang menanamkan modalnya ke dalam sektor-sektor bisnis adalah yayasan dana pensiun. Prosedur pendiriannya sebagaimana halnya dengan pendirian PT baru namun syaratnya penyertaan modal kedalam PT yang baru hanya boleh maksimum 25% dari total kekayaan bersih yayasan tersebut, yang dapat bertindak mewakili yayasan adalah pengurus yaitu ketua, sekretaris dan bendahara.

Yayasan boleh memiliki saham dalam PT tapi Pembina, Pengurus dan Pengawas tidak boleh sebagai Direksi, Komisaris di PT yang akan dibuat yayasan tersebut.

Hotel/Wisma, travel, perbankan, asuransi, pertambangan termasuk dalam bidang usaha khusus.
 PS. 
  1. Konsultasi gratis
  2. Bila ingin mendirikan badan usaha PT dapat menghubungi contact di bawah ini :
  •  Hp. 081389155275 / e-mail : jasapembuatanusaha@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar