Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
PT didirikan minimal 2 orang bila suami istri tanpa perjanjian nikah dianggap 1 (satu) orang.
Syarat Pendirian PT
- Nama perusahaan
- Bidang usaha
- Domisili Perusahaan
- KTP, NPWP dan SPT tahunan pemegang saham (bila tidak ada bersedia membuat surat pernyataan bahwa sanggup untuk membuat laporan spt tahunan)
- Komposisi pemegang saham
- Modal dasar minimal 50 jt
- Modal disetor minimal 25 % dari modal dasar
- Susunan Direksi dan Komisaris (turut melampirkan KTP, NPWP dan SPT tahunan, bila tidak ada bersedia membuat surat pernyataan bahwa sanggup untuk membuat laporan spt tahunan)
- Perjanjian sewa-menyewa jika kantor disewa
- PBB tempat usaha
- Pasphoto Direktur 3x4 = 2 lembar
Produk yang akan dihasilkan dalam pengurusan pendirian PT
- Akta notariil pendirian perseroan terbatas
- SK Pengesahan PT oleh Menteri Hukum dan HAM RI
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDU)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Keterangan Terdaftar sebagai wajib pajak badan usaha (SKT)
- NPWP Badan Usaha
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI)
Modal dasar PT berdasarkan pasal
32 : 1 UU no. 40/2007 tentang UUPT
adalah minimal 50 jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
Modal dasar kurang dari 50 juta
dibuat untuk mengakomodir kebutuhan PT untuk UMKM, sehingga PNBP di
Dephumkamnya juga jauh lebih kecil dan nantinya SIUP yang terbit SIUP UMKM (PP no. 7/2016)
Lihat peraturan usaha mikro kecil
UU no. 20 tahun 2008 tantang usaha mikro kecil dan menengah.
Penyetoran modal untuk pendirian
PT bisa digunakan pernyataan setor modal dari pendiri.
Besaran PNBP Pendirian PT dapat
dilihat di permenkumham no. 45 tahun 2014
Yayasan dapat
membuat PT yang bersifat profit untuk menunjang operasional yayasan akan tetapi ada batasan yayasan hanya boleh membeli saham maksimal ¼ dari harta kekayaan yayasan / 25%
dari kekayaan Yayasan.
Contoh yayasan yang menanamkan modalnya ke dalam sektor-sektor bisnis adalah yayasan dana pensiun. Prosedur pendiriannya sebagaimana halnya dengan pendirian PT baru namun syaratnya penyertaan modal kedalam PT yang baru hanya boleh maksimum 25% dari total kekayaan bersih yayasan tersebut, yang dapat bertindak mewakili yayasan adalah pengurus yaitu ketua, sekretaris dan bendahara.
Yayasan boleh memiliki saham dalam PT tapi Pembina, Pengurus dan Pengawas tidak boleh sebagai Direksi, Komisaris di PT yang akan dibuat yayasan tersebut.
Contoh yayasan yang menanamkan modalnya ke dalam sektor-sektor bisnis adalah yayasan dana pensiun. Prosedur pendiriannya sebagaimana halnya dengan pendirian PT baru namun syaratnya penyertaan modal kedalam PT yang baru hanya boleh maksimum 25% dari total kekayaan bersih yayasan tersebut, yang dapat bertindak mewakili yayasan adalah pengurus yaitu ketua, sekretaris dan bendahara.
Yayasan boleh memiliki saham dalam PT tapi Pembina, Pengurus dan Pengawas tidak boleh sebagai Direksi, Komisaris di PT yang akan dibuat yayasan tersebut.
Hotel/Wisma, travel, perbankan,
asuransi, pertambangan termasuk dalam bidang usaha khusus.
PS.
- Konsultasi gratis
- Bila ingin mendirikan badan usaha PT dapat menghubungi contact di bawah ini :
- Hp. 081389155275 / e-mail : jasapembuatanusaha@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar