Syarat pendirian CV
:
1. Foto copy KTP, NPWP para pendiri minimal 2 orang bila suami istri dianggap sebagai 1 orang bila tidak ada pisah harta
2. Fotocopy sertipikat, pbb tempat usaha bila milik sendiri
3. Fotocopy perjanjian sewa menyewa bila tempat usaha disewa
4. Pasphoto berwarna 3x4 = 2 lembar
Produk yang dihasilkan :
1. Akta notaris pendirian CV dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
3. NPWP perusahaan
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
P.S.
1. Foto copy KTP, NPWP para pendiri minimal 2 orang bila suami istri dianggap sebagai 1 orang bila tidak ada pisah harta
2. Fotocopy sertipikat, pbb tempat usaha bila milik sendiri
3. Fotocopy perjanjian sewa menyewa bila tempat usaha disewa
4. Pasphoto berwarna 3x4 = 2 lembar
Produk yang dihasilkan :
1. Akta notaris pendirian CV dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
3. NPWP perusahaan
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
P.S.
-Bila ingin mendirikan badan usaha CV dapat menguhubungi contact di bawah ini.
-Konsultasi gratis
-e.mail : jasapembuatanusaha@gmail.com
-HP. 081389155275
-Konsultasi gratis
-e.mail : jasapembuatanusaha@gmail.com
-HP. 081389155275
Tidak ada komentar:
Posting Komentar