Rabu, 23 Maret 2016

Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah perusahaan persekutuan yang memiliki 2 (dua) pemodal yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu bertanggungjawab memberikan modal dan tenaga untuk berjalannya perusahaan dan sekutu pasif hanya bertanggungjawab menyetorkan modal saja.




Syarat pendirian CV :
1. Foto copy KTP, NPWP para pendiri minimal 2 orang bila suami istri dianggap sebagai 1 orang bila tidak ada pisah harta
2. Fotocopy sertipikat, pbb tempat usaha bila milik sendiri

3. Fotocopy perjanjian sewa menyewa bila tempat usaha disewa
4. Pasphoto berwarna 3x4 = 2 lembar

Produk yang dihasilkan :

1. Akta notaris pendirian CV dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
3. NPWP perusahaan
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

P.S.

-Bila ingin mendirikan badan usaha CV dapat menguhubungi contact di bawah ini.
-Konsultasi gratis
-e.mail : 
jasapembuatanusaha@gmail.com
-HP. 081389155275 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar