Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT), disyaratkan bahwa seluruh
pemegang sahamnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam hal terdapat unsur asing
baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentuk PT. PMA (Penanaman
Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru
yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut
harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.
Sebelum memutuskan untuk mendirikan PT. PMA, tentunya kita terlebih dahulu harus mengetahui apakah bidang usaha dari
PT. PMA tersebut. Bidang usaha dari suatu PMA tersebut menjadi tolok ukur
pertama tentang boleh tidaknya bidang
usaha tersebut dikerjakan oleh PT. PMA. Karena ada bidang-bidang usaha tertentu
yang masih tertutup untuk dikerjakan
oleh PT. PMA, dan harus dikerjakan oleh PT yang pemegang sahamnya seluruhnya
WNI/badan hukum Indonesia.
Jika memang bidang usaha tersebut terbuka untuk dikerjakan oleh PT. PMA, maka tentunya kita harus mengetahui juga apakah bidang usaha tersebut mensyaratkan jumlah prosentase kepemilikan maksimum pemegang saham asing. Hal ini bisa kita lihat dari Daftar Negatif Investasi (DNI) atau dikenal juga sebagai Negative List of Investment. Daftar Negatif Investasi tersebut bisa dilihat di Peraturan Presiden no. 39 tahun 2014 mengenai Daftar Negatif Investasi.
Jika memang bidang usaha tersebut terbuka untuk dikerjakan oleh PT. PMA, maka tentunya kita harus mengetahui juga apakah bidang usaha tersebut mensyaratkan jumlah prosentase kepemilikan maksimum pemegang saham asing. Hal ini bisa kita lihat dari Daftar Negatif Investasi (DNI) atau dikenal juga sebagai Negative List of Investment. Daftar Negatif Investasi tersebut bisa dilihat di Peraturan Presiden no. 39 tahun 2014 mengenai Daftar Negatif Investasi.
Jika kita sudah mempelajari DNI dan mengetahui secara pasti mengenai dapat
tidaknya bidang usaha tersebut dikerjakan oleh PT. PMA, maka kita masuk ke
langkah selanjutnya, yaitu pengajuan permohonan IZIN
PRINSIP – di BKPM. Detil tentang tahapan nya bisa di lihat di website
bkpm.
Secara umum, syarat-syarat untuk mengajukan Izin Prinsi pendirian PT. PMA
di BKPM adalah sebagai berikut:
A. Pengajuan Ijin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam rangka pendirian
PT. PMA
melalui BPKM
1. Untuk mendapatkan ijin prinsip, maka tahapannya dimulai dengan melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan serta mengisi aplikasi yang disediakan.
Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kabupaten/Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal yang dibutuhkan untuk melaksanakan usaha tersebut
d. Nama pemegang saham dan presentase modal dari masing-masing pemegang saham
e. Susunan Direksi dan Komisaris
a. Nama Perusahaan
b. Kabupaten/Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal yang dibutuhkan untuk melaksanakan usaha tersebut
d. Nama pemegang saham dan presentase modal dari masing-masing pemegang saham
e. Susunan Direksi dan Komisaris
2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan
secara online di link
ini: https://online-spipise.bkpm.go.id/
ini: https://online-spipise.bkpm.go.id/
Setelah mendapatkan username dan password, maka dapat mengisi aplikasi yang
ada, dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh
perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual
2. Untuk pendiri yang merupakan WNI atau badan hukum Indonesia:
a. Untuk PT harus melengkapi: -Anggaran dasar Perusahaan berikut seluruh perubahan-
perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya
perijinan standard perusahaan: NPWP/SIUP/TDP Perusahaan
a. Untuk PT harus melengkapi: -Anggaran dasar Perusahaan berikut seluruh perubahan-
perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya
perijinan standard perusahaan: NPWP/SIUP/TDP Perusahaan
b. Untuk perorangan WNI: KTP dan NPWP pribadi
3. Dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan adalah
sebagai berikut:
a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan
untuk proses industri
tersebut
b. Deskripsi/penjelasan untuk proses kelangsungan bisnis
4. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
5. Untuk suatu bidang usaha khusus yang membutuhkan ijin tambahan dari
instansi tertentu, maka
aplikasi permohonan tersebut harus pula disertai dengan kelengkapan dokumen berupa:
a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Kementrian terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam
“Technical guidance’s book on investment implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sektor pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor
energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari
Kementrian teknis terkait.
aplikasi permohonan tersebut harus pula disertai dengan kelengkapan dokumen berupa:
a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Kementrian terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam
“Technical guidance’s book on investment implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sektor pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor
energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari
Kementrian teknis terkait.
6. Dalam sector bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama ataupun
kemitraan dengan pihak lokal,
maka dibutuhkan data pendukung berupa:
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll) antara pengusaha
kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya,
hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi kriteria sebagai Perusahaan Kecil
berdasarkan Peraturan No. 9/1995.
maka dibutuhkan data pendukung berupa:
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll) antara pengusaha
kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya,
hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi kriteria sebagai Perusahaan Kecil
berdasarkan Peraturan No. 9/1995.
Catatan: untuk persyaratan No. 5 poin a dan b harus dikoordinasikan
terlebih dahulu antara BKPM dengan institusi/Kementrian terkait.
Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM. Menurut aturan
yang berlaku, sejak dokumen dinyatakan lengkap, maka persetujuan dari Kepala
BKPM bisa diperoleh dlam jangka waktu 12 hari kerja. Namun, untuk memperoleh
kepastian bahwa berkas permohonan yang dinyatakan lengkap, perlu mengalami
proses koreksi yang berulang kali.Sehingga, ada baiknya jika sebelum berkas
dimasukkan, dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pejabat BKPM yang ada.
Ijin Prinsip BKPM tersebut harus ditindak lanjuti dengan pelaksanaan
kegiatan yang nyata. Hal mana harus didukung dengan pengisian LKPM (Laporan
Kegiatan Penanaman Modal) yang harus di isi secara online dan dilaporkan secara
berkala setiap 3 bulanan. Setelah PT. PMA melakukan kegiatannya secara nyata
terus menerus, hal mana dibuktikan dengan pengisian LKPM, maka 12 bulan setelah
Ijin Prinsip diberikan, PT. PMA tersebut dapat mengajukan Ijin Usaha Tetap
(IUT). IUT mana berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
pada PT biasa.
B. Pembuatan akan Pendirian PT. PMA
- Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan catatan,
nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
- Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penandatanganan
akta.
- Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan catatan,
nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
- Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penandatanganan
akta.
C. Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan NPWP yang
dibuat
untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya sekitar 10 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak). Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya sekitar 10 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak). Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
D. Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
E. Pengajuan persetujuan/pengesahan anggaran dasar ke Kementrian Hukum dan
HAM RI.
Dalam UU No. 40 Tahun 2007 disebutkan adalah 14 hari kerja terhitung sejak diperolehnya Tidak Keberatan Menteri (TKM). Namun dengan sudah semakin canggihnya sistem online, maka waktunya bisa hanya 1 hari saja. Persetujuan dari Mentri ini juga meliputi pendaftaran pada Daftar Perusahaan sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang.
Dalam UU No. 40 Tahun 2007 disebutkan adalah 14 hari kerja terhitung sejak diperolehnya Tidak Keberatan Menteri (TKM). Namun dengan sudah semakin canggihnya sistem online, maka waktunya bisa hanya 1 hari saja. Persetujuan dari Mentri ini juga meliputi pendaftaran pada Daftar Perusahaan sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang.
F. Setelah keluar pengesahan dari Kementrian Kehakiman, dapat diurus Tanda
Daftar
Perusahaan (TDP), dalam jangka waktu sekitar 14 hari kerja.
Perusahaan (TDP), dalam jangka waktu sekitar 14 hari kerja.
G. Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3
bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya.
Apabila merupakan industri, maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang
gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar