Kamis, 28 April 2016

Pendirian Badan Hukum Koperasi



Pengertian Koperasi

Kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuhan serta saling bekerjasama.

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum  koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi berdasar atas asas kekeluargaan.    

Organ koperasi adalah :
  1. Rapat Anggota ;
  2. Pengurus ;
  3. Pengawas.
Jenis koperasi yaitu :
-Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
-Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Koperasi mempunyai MODAL berasal dari :

1.      Modal sendiri dan modal pinjaman.
2.      Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan pokok;
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.

3.      Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.      
                                                      
Langkah-langkah mendirikan Koperasi

1.      Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2.      Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
3.      Mempunyai kantor koperasi, tempat kedudukan dan jenis usaha.
4.      Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menandatangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar (peraturan-peraturan pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
5.      Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi.
6.      Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha berbadan hukum maka notaris yang akan membuat akta koperasi dan pendirian koperasi didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) dan mendapat pengesahan dari Kementerian Koperasi & UKM RI.


Pengertian AD/ART Koperasi

AD/ART Koperasi adalah merupakan keseluruhan dari rangkaian aturan yang mengatur secara langsung jalannya kehidupan dalam koperasi dan juga mengatur tentang hubungan antara koperasi sebagai organisasi dengan para anggotanya.

Pengertian AD atau Anggaran Dasar  bisa diartikan sebagai tata tertib sedangkan pengertian ART atau Anggaran Rumah Tangga merupakan dasar dari pengelolaan koperasi didalamnya terdapat poin poin diantaranya :
1.                  Daftar dari nama-nama pendiri koperasi ;
2.                  Nama Koperasi dan tempat kedudukan dari koperasi ;
3.                  Maksud dan tujuan serta terdapat juga  bidang usaha yang dijalankan ;
4.                  Ketentuan yang menyangkut keanggotaan ;
5.                  Ketentuan mengenai pelaksanaan rapat anggota ; 
6.                  Ketentuan mengenai bagaimana pengelolaan koperasi ;
7.                  Ketentuan  permodalan Koperasi ;
8.                  Ketentuan mengenai jangka waktu berdiri koperasi ;
9.                  Ketentuan mengenai cara pembagian sisa hasil usaha (SHU) ;
10.              Ketentuan sanksi terhadap pelanggaran.

Prinsip Koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa/kontribusi masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi.

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan Pengawas
3. Manager
4. Unit-unit usaha

RAPAT ANGGOTA
-Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
yang menetapkan :
1. Anggaran Dasar (AD)
2. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5.Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS
Pengurus bertugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Memajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6. Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

PENGAWAS
Pengawas bertugas :
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan di pertanggungjawabkan pada saat Rapat Anggota.

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
-Hasil rapat pembentukan koperasi, berupa Akta Pendirian Koperasi diajukan pendiri kepada Notaris. Notaris dalam hal ini sudah mendapat SK dari Kementrian Koperasi berwenang membuat akta pendirian maupun perubahan anggaran dasar koperasi.
-Notaris akan mengajukan ke Kementrian Koperasi dan UKM melalui online dengan melampirkan :
1. Surat keterangan persetujuan penggunaan nama koperasi dari pejabat
2. Dua rangkap akta pendirian koperasi
3. Surat kuasa pendiri
4. Notulen rapat/berita acara rapat pembentukan koperasi
5. Akta pendirian koperasi yang ditandatangani oleh Notaris
6. Surat bukti jumlah setoran pokok dan wajib sebagai modal awal
7. Surat keterangan domisili
8. Rencana kerja koperasi (3 tahun ke depan) dan rencana anggaran dan belanja koperasi
9. Surat permohonan ijin usaha SP/USP bagi koperasi yang memiliki unit simpan pinjam

Kementrian Koperasi mensyaratkan hal-hal tersebut dibawah ini untuk mengeluarkan SK Koperasi.

Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, dokumen yang harus dipersiapkan untuk diunggah:
  1. Anggaran Dasar (softcopy pdf atau scan)
  2. Surat Pengantar Dinas (scan)
  3. Berita Acara Rapat (scan)
  4. Daftar Hadir Rapat (scan)
  5. Fotocopy KTP Peserta Rapat (scan)

CARA MENGHITUNG SHU KOPERASI

Pembagian SHU tetap mengacu dengan Keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalan AD/ART.

Pada umumnya pembagian yang ideal dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sbb :

  • Cadangan 40%
  • SHU Koperasi dibagi pada anggota 40%
  • Dana pengurus 5%
  • Dana karyawan 5 %
  • Dana pembangunan daerah kerja/pendidikan 5%
  • Dana sosial 5%

RUMUS CARA MENGHITUNG SHU KOPERASI

Rumus untuk menghitung SHU Koperasi adalah sbb :

SHU Koperasi = Y + X
Dimana 
SHU Koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota

Y : SHU Koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi (AE)
X : SHU Koperasi yang dibagi atas modal usaha (MU)

SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sbb :

SHU Koperasi = Y+X 
Y = Jasa usaha anggota
X = Jasa modal anggota

dengan 
SHU Koperasi AE = TA/TK (Y) 
TA = Total Transaksi Anggota; 
TK = Total Transaksi Koperasi

SHU Koperasi MU = SA/SK (X) 
SA = Jumlah Simpanan Anggota ; 
SK = Simpanan Anggota Total

Contoh :
SHU Koperasi A setelah pajak adalah Rp. 1000.000,-

Jika dibagi sesuai prosentasi pembagian SHU Koperasi.
Cadangan 40 % X Rp. 1000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU Koperasi dibagi pada anggota 40%  X Rp.1000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5% X Rp. 1000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5% X Rp. 1000.000,- = Rp. 50.000,- 
Dana pembangunan daerah kerja/pendidikan : 5% X Rp. 1000.000,- = 50.000,-
Dana sosial : 5% X Rp. 1000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU Koperasi di bagi pada anggota : 40%
atau dalam contoh diatas senilai Rp. 400.000,-

I. Di RAT ditentukan berapa persentase SHU Koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU Koperasi modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan  kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. 

Biasanya prosentase SHU Koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi (Y) adalah 70% dan prosentase SHU Koperasi yang dibagi atas modal usaha adalah 30%.

Maka :

Y = 70% X Rp. 400.000,- = Rp. 280.000,-
X = 30% X Rp. 400.000,- = Rp. 120.000,-

II. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU Koperasi ABC. Dari data transaksi anggota diketahui ABC bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp. 10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp. 2.000.000,-

Maka :
SHU Koperasi AE Gusbud = Rp. 10.000,- / Rp. 10.000.000,- (Rp. 280.000,-) = Rp. 280,-
SHU Koperasi MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp. 2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp. 300,-

III. Selesai

Contoh di atas diasumsikan bahwa 100% transaksi yg masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota,

Dasar Hukum :
-Undang-undang no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

PS.
Untuk pendirian koperasi anda dapat menguhubungi :
HP. 087878717502 / 081389155275 atau melalui e-mail : jasapembuatanusaha@gmail.com


Pendirian Badan Usaha Travel Agen


Bagi yang memiliki modal terbatas pendirian badan usaha travel agen atau pun sub agen dimungkinkan.

Syarat pendirian travel agen adalah sbb :
1. Memiliki bentuk usaha seperti badan usaha perseorangan, CV atau PT (badan usaha ini tidak dapat digunakan untuk usaha yang lain hanya terbatas kepada bentuk usaha yang meliputi pariwisata / travel) ;
2. Surat ijin pariwisata dari dinas pariwisata setempat ;
3. Ijin-ijin lainnya seperti SKDU, TDP dan SIUP ;
4. Memiliki sertipikat keanggotaan ASITA ;
5. Mempunyai sertificate system reservation and ticketing (dapat dimiliki oleh pemilik/pengelola/salah satu karyawan) ;
6. Memiliki tempat usaha / kantor dan sarana operasional ;
7. Travel agen diwajibkan deposit ke tiap-tiap maskapai ;
8. Travel agen akan mendapatkan account atau master username yang bisa dibuatkan turunan-turanannya atau sub agen di bawahnya.
9. Travel agen diberi hak untuk membuka cabang seluas-luasnya untuk membuka cabang atau sub agen untuk menunjang penjualan tiket.

Syarat pendirian sub travel agen adalah sbb :
1. Menginduk ke travel agen yang sudah berdiri, tidak perlu berbentuk badan usaha  ;
2. Tidak perlu deposit ke travel agen induknya ;
3. Sub agen diwajibkan menyediakan sarana sendiri seperti tempat usaha, komputer yang online, printer dan karyawan.
4. Mendapat account turunan / username turunan dari travel agen ;
5. Mendapat komisi dari setiap penjualan.

PS.
-Untuk menjadi sub agen tidak diperlukan ijin-ijin usaha apapun.

Dasar hukum pendirian travel :
-PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata
-PP no.67 tahun 1996 tentang Biro Perjalanan Wisata  
-Undang-undang no. 9 tahun 1990 tentang Pariwisata



Pendirian PT Biro Perjalanan Wisata (BPW)



Pendirian badan usaha travel Biro Perjalanan Wisata (BPW) diperlukan ijin khusus dari Kepala Dinas Pariwisata setempat disamping harus memenuhi pendirian badan usaha perseroan terbatas pada umumnya.

Sebaiknya untuk mengurus surat ijin usaha travel agen / biro perjalanan wisata apabila Anda sudah yakin ingin terjun ke usaha baru travel, di bawah ini adalah persyaratan yang mesti Anda lengkapi :


  1.  Domisili Perusahaan NPWP Perusahaan termasuk NPWP person pemegang saham;
  2.  Akta pendirian Perseroan Terbatas khusus Travel ; 
  3. Surat Izin Tempat Usaha - SITU ;
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan - SIUP (ps. 4 ayat 1 huruf c Permendag no. 46/2009);
  5. Surat Izin Usaha Pariwisata - SIUP ;
  6. Surat Izin Tetap atau Sementara atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari Dinas Pariwisata Pemda setempat (ps. 9 PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang tata cara pendaftaran usaha jasa perjalanan wisata).

Untuk menjadi Anggota ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies) di bawah ini adalah persyaratannya, dalam keanggotaan ASITA ini terbagi menjadi dua bagian, yakni keanggotaan penuh (full member) dan keanggotaan peserta (associate member) selain uang pendaftaran juga dikenakan uang iuran tahunan.

Berikut persyaratan untuk menjadi anggota penuh ASITA :

  1. Mengisi formulir keanggotaan dengan sponsor 2 (dua) perusahaan yang telah menjadi anggota penuh;
  2. Melampirkan fotocopy akta pendirian perusahaan ; 
  3. Melampirkan daftar riwayat hidup Pimpinan Perusahaan dan tenaga ahli;
  4. Melampirkan struktur organisasi perusahaan;
  5. Melampirkan status kantor tempat usaha dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  6. Berkas permohonan dijilid dan rekomendasi diteruskan oleh DPD ke DPP untuk memutuskan diterima atau tidaknya;
  7. Berbentuk PT ( Perusahaan Terbatas ) bukan CV;
  8. Membayar Biaya Administrasi yang telah ditetapkan.
Berikut persyaratan untuk menjadi anggota peserta ASITA :
Mengisi formulir keanggotaan ;
Melampirkan fotocopy akta pendirian perseroan;
Melampirakan surat ijin badan usaha dan daftar riwayat hidup pimpinan perseroan.

PS. Pendirian usaha biro perjalanan wisata (BPW) harus berbentuk Badan Hukum sedangkan pendirian agen perjalanan wisata dapat berbentuk usaha perseorangan, persekutuan komanditer (CV) atau PT. Ps. 4 ayat 2 Peraturan Menteri no. PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang tata cara pendaftaran usaha jasa perjalanan wisata.
Pendirian sub agen travel tidak diperlukan bentuk badan usaha apapun dan tidak diperlukan ijin-ijin usaha.

Luas kantor minimal 60 M2 untuk biro perjalanan wisata 

     Berkas mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata setempat dalam hal Permohonan Izin Usaha BPW yaitu dengan mengisi formulir isian dan pas photo bewarna uk. 4 x 6 serta copy akte pendirian perusahaan (PT, Koperasi) :   

  •      Maksud dan tujuan usaha khusus BPW sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1996, yaitu :
  1. Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia, dalam bentuk   paket wisata;
  2. Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen;
  3. Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual;
  4. Penyediaan layanan angkutan wisata;
  5. Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata;
  6. Pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan;
  7. Penyelenggaraan perjalanan ibadah agama; dan
  8. Penyelenggaraan perjalanan insentif;
  • Modal dasar perusahaan minimal Rp. 500 juta;
  • Bukti setor modal usaha pada rekening perusahaan minimal Rp. 300 juta;
  • Referensi Bank ;
  • Proyek proposal / hasil studi kelayakan ;
  • Memiliki tenaga ahli / berpengalaman dibidang BPW min 3 (tiga) orang tour planner & dokumen perjalanan).
Turut dilampirkan :
  1.        Foto copy KTP pemohon ;
  2.        Daftar riwayat hidup pemohon dan seluruh staf ;
  3.        Daftar riwayat hidup tenaga ahli / referensi ;
  4.        Struktur organisasi perusahaan ; 
  5.        Denah lokasi dan lay out ruang kantor ; 
  6.        Foto kantor bagian luar dan dalam ; 
  7.        Contoh paket tour beserta itinerary.

Dasar hukum pendirian travel :
-PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata
-PP no.67 tahun 1996 tentang Biro Perjalanan Wisata  
-Undang-undang no. 9 tahun 1990 tentang Pariwisata

Kamis, 21 April 2016

Pendirian Yayasan


Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisah dari kekayaan pribadi dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.



Syarat formal pendirian yayasan dapat dilihat di pasal 9 : 4-5 UUY  no. 16 tahun 2001 jo pasal 15 PP no. 63 tahun 2008.
1. Yayasan didirikan oleh 1 (satu) orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2. Pendirian dilakukan dengan akta notaris.
3. Fotocopy KTP, NPWP pendiri, pembina, pengawas dan pengurus (ketua, sekretaris, bendahara).
4. Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal mendirikan yayasan.
5. Sanggup membuat laporan SPT tahunan / membuat surat pernyataan bersedia membuat laporan SPT tahunan.

Produk yang dihasilkan :
1. Akta notariil badan hukum yayasan
2. SK pengesahan yayasan dari Menteri Hukum dan HAM RI
3. NPWP Yayasan
4. SKDU yayasan
5. TBNRI

PS. :
-Konsultasi gratis
-Bila ingin mendirikan badan hukum yayasan dapat menghubungi contact di bawah ini :
HP : 081389155275
e-mail : jasapembuatanusaha@gmail.com