Selasa, 29 November 2016

Bentuk Usaha Yang Tidak Diharuskan Memiliki SIUP

Pada dasrnya semua perusahaan diwajibkan memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam melaksanakan usahanya. Namun demikian dalam Peraturan Menteri Perdagangan Ri no. 46/M-Dag/Per/9/2009 yang ditetapkan pada tanggal 16 September 2009 (permendag 46), terdapat pengecualian terhadap kewajiban untuk memiliki  SIUP tersebut, yaitu :

1. Perusahaan yang melakukan kegiatan diluar sektor perdagangan.
2. Kantor cabang atau kantor perwakilan.
Kantor cabang cukup menggunakan SIUP Kantor Pusat dengan cara melegalisir fotokopi SIUP Kantor Pusat pada instansi yang menerbitkan dan mendaftarkan ke instansi di mana kantor cabang didirikan.
3. Perusahaan perdagangan mikro.
-usaha perseorangan atau persekutuan seperti ud atau pd
-kegiatan usaha diurus, dijalankan, dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga
-memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan

Note. Apabila dikehendaki perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk memiliki SIUP MIKRO yang berwarna hijau.

Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Perdagangan Ri no. 46/M-Dag/Per/9/2009
2. Peraturan Menteri Perdagangan Ri no. 9/M-Dag/Per/2006

Selasa, 22 November 2016

Peralihan Hak Karena Jual Beli

Syarat dan dokumen yang harus dilengkapi.
1. Asli sertipikat jika sudah bersertipikat.
2. PBB tahun terakhir dan bukti pembayaran pbb.
3. Data Penjual dan Pembeli (KTP, KK, NPWP (jika ada), Akta Nikah (jika sudah menikah).
4. IMB (jika ada bangunan).

Jika pemilik sertipikat sudah meninggal maka dokumen tambahan :
1. Surat kematian
2. Surat Pernyataan / Keterangan Waris
3. Data semua ahli waris (KTP, KK, Akta lahir (anak yang lahir dalam perkawinan).

Langkah-langkah dalam melakukan peralihan hak.
1. Pengecekan sertipikat oleh PPAT/Notaris.
2. Menghitung pajak penjual dan pembeli. (berdasarkan nilai tertinggi antara NJOP dan nilai transaksi), pembayaran pajak dapat dilakukan oleh penjual / pembeli atau dibantu oleh PPAT/Notaris.
3. Membayar tunggakan PBB jika ada.
4 Validasi pajak penjual dan pembeli
5. Tanda tangan akta.
6. PPAT mendaftarkan peralihan hak ke BPN.

Langkah tambahan bila pemilik sertipikat sudah meninggal.
Terlebih dahulu harus dilakukan Balik Nama Waris seluruh ahli waris, prosesnya sbb :
1. Pengecekan sertipikat
2. Menghitung pajak waris (Nilai NJOP tahun berjalan - 400.000.000,- (pengurang tergantung peraturan daerah setempat) x 5%)
3. Membayar tunggakan PBB jika ada
4. Validasi pajak waris
5. Mendaftarkan balik nama waris ke BPN setempat.

Setelah proses balik nama waris selesai baru boleh dilakukan peralihan hak seperti Jual Beli, Hibah, atau APHB dan perbuatan hukum lainnya.