Selasa, 22 November 2016

Peralihan Hak Karena Jual Beli

Syarat dan dokumen yang harus dilengkapi.
1. Asli sertipikat jika sudah bersertipikat.
2. PBB tahun terakhir dan bukti pembayaran pbb.
3. Data Penjual dan Pembeli (KTP, KK, NPWP (jika ada), Akta Nikah (jika sudah menikah).
4. IMB (jika ada bangunan).

Jika pemilik sertipikat sudah meninggal maka dokumen tambahan :
1. Surat kematian
2. Surat Pernyataan / Keterangan Waris
3. Data semua ahli waris (KTP, KK, Akta lahir (anak yang lahir dalam perkawinan).

Langkah-langkah dalam melakukan peralihan hak.
1. Pengecekan sertipikat oleh PPAT/Notaris.
2. Menghitung pajak penjual dan pembeli. (berdasarkan nilai tertinggi antara NJOP dan nilai transaksi), pembayaran pajak dapat dilakukan oleh penjual / pembeli atau dibantu oleh PPAT/Notaris.
3. Membayar tunggakan PBB jika ada.
4 Validasi pajak penjual dan pembeli
5. Tanda tangan akta.
6. PPAT mendaftarkan peralihan hak ke BPN.

Langkah tambahan bila pemilik sertipikat sudah meninggal.
Terlebih dahulu harus dilakukan Balik Nama Waris seluruh ahli waris, prosesnya sbb :
1. Pengecekan sertipikat
2. Menghitung pajak waris (Nilai NJOP tahun berjalan - 400.000.000,- (pengurang tergantung peraturan daerah setempat) x 5%)
3. Membayar tunggakan PBB jika ada
4. Validasi pajak waris
5. Mendaftarkan balik nama waris ke BPN setempat.

Setelah proses balik nama waris selesai baru boleh dilakukan peralihan hak seperti Jual Beli, Hibah, atau APHB dan perbuatan hukum lainnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar