Kamis, 28 April 2016

Pendirian Badan Usaha Travel Agen


Bagi yang memiliki modal terbatas pendirian badan usaha travel agen atau pun sub agen dimungkinkan.

Syarat pendirian travel agen adalah sbb :
1. Memiliki bentuk usaha seperti badan usaha perseorangan, CV atau PT (badan usaha ini tidak dapat digunakan untuk usaha yang lain hanya terbatas kepada bentuk usaha yang meliputi pariwisata / travel) ;
2. Surat ijin pariwisata dari dinas pariwisata setempat ;
3. Ijin-ijin lainnya seperti SKDU, TDP dan SIUP ;
4. Memiliki sertipikat keanggotaan ASITA ;
5. Mempunyai sertificate system reservation and ticketing (dapat dimiliki oleh pemilik/pengelola/salah satu karyawan) ;
6. Memiliki tempat usaha / kantor dan sarana operasional ;
7. Travel agen diwajibkan deposit ke tiap-tiap maskapai ;
8. Travel agen akan mendapatkan account atau master username yang bisa dibuatkan turunan-turanannya atau sub agen di bawahnya.
9. Travel agen diberi hak untuk membuka cabang seluas-luasnya untuk membuka cabang atau sub agen untuk menunjang penjualan tiket.

Syarat pendirian sub travel agen adalah sbb :
1. Menginduk ke travel agen yang sudah berdiri, tidak perlu berbentuk badan usaha  ;
2. Tidak perlu deposit ke travel agen induknya ;
3. Sub agen diwajibkan menyediakan sarana sendiri seperti tempat usaha, komputer yang online, printer dan karyawan.
4. Mendapat account turunan / username turunan dari travel agen ;
5. Mendapat komisi dari setiap penjualan.

PS.
-Untuk menjadi sub agen tidak diperlukan ijin-ijin usaha apapun.

Dasar hukum pendirian travel :
-PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata
-PP no.67 tahun 1996 tentang Biro Perjalanan Wisata  
-Undang-undang no. 9 tahun 1990 tentang Pariwisata



Tidak ada komentar:

Posting Komentar