Kamis, 31 Maret 2016

Pendirian Perkumpulan

Salah satu badan hukum yang ada di Indonesia adalah PERKUMPULAN. Apabila ada beberapa orang yang mempunyai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan dapat membuat akta ke notaris. Pendirian perkumpulan bukanlah untuk mencari laba. Organ perkumpulan adalah pengurus,                                                                       pengawas dan rapat anggota.

SECARA UMUM : Ada 2 (dua) bentuk Perkumpulan, yaitu :
1.  Perkumpulan pada umumnya  (bukan Gereja), dan
2.  Perkumpulan Gereja (Badan Hukum Gereja).
  
Maksud dan tujuan perkumpulan :
- Sosial
- Kultural
- Idiil / Keagamaan
- Kesamaan minat / hobby / profesi / asal daerah dll.

Organ Perkumpulan :
-Rapat Anggota
-Pengurus, bila dalam mendirikan yayasan maka pengurus bisa disebut sebagai 
pembina, sekretaris dan bendahara, tidak demikian halnya dengan perkumpulan Anda dapat
mennggunakan nama berbeda sesuai kebutuhan perkumpulan.
-Pengawas

Syarat penting untuk mendirikan perkumpulan adalah sbb :
1. Dirikan oleh beberapa orang (lebih dari 2 (dua) orang, jika didirikan oleh subyek hukum
    orang atau oleh 2 (dua) perkumpulan jika didirikan oleh perkumpulan yang sejenis).
2. Mempunyai anggota, jenis Rapat Anggota tergantung perkumpulan.
3. Kekayaan dipisahkan dari kekayaan pendiri atau bisa dari iuran anggota dan sumber lain.
4. Kekayaan awal tidak ditentukan.

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk pendirian perkumpulan adalah :
1. Fotocopy KTP, NPWP Pendiri ;
2. Fotocopy KTP Pengurus dan Pengawas ;
3. Kekayaan perkumpulan didapat dari iuran anggota atau kekayaan
    yang dipisahkan oleh pendiri.

Sebelum membuat akta tetap diurus :
-Ijin lingkungan yang diketahui oleh RT, RW, kelurahan dan kecamatan, dilampirkan KTP dan form yang telah ditandatangani minimal 10 orang warga dimana perkumpulan berdiri minimal.

Setelah mengurus ijin lingkungan, untuk membuat akta perkumpulan pergi ke notaris (bila perkumpulan berbadan hukum) notaris akan mengeluarkan salinan akta dan SK pendirian perkumpulan.

Langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di kelurahan dan kecamatan. Apabila SKDU telah selesai dapat mengurus NPWP perkumpulan dan membuka rekening bank atas nama perkumpulan. 

Berdasarkan  pasal 11 UU no. 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan. 
Pengertian Organisasi  Kemasyarakatan (ormas), yaitu :
1. Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf  a dapat berbentuk: 
a.   perkumpulan; atau 
b.  yayasan.

2. Ormas berbadan hukum PERKUMPULAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a didirikan dengan berbasis anggota

3. Ormas berbadan hukum YAYASAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota. 

Contoh Perkumpulan adalah :
1. Perkumpulan kelompok tani
2. Perkumpulan Alumni
3. Perkumpulan Pengusaha dst.
4. LSM yang berbentuk perkumpulan bila berbadan hukum pendirian dilaporkan ke kemenhumkan bila tidak berbadan hukum lapor ke kemendagri (masuk kategori ormas diatur dalam UU no. 17 tahun 2013)

Dasar Hukum :

1. STAATSBLAD 1870 NO.64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.
2. STAATSBLAD 1937 NO. 573.
3. STAATSBLAD 1938 NO. 276.
4. PASAL 1653 – 1665 KUHPerdata. 
5. Peraturan Menteri HAM RI No. 3 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan. 

P.S :
-Jika ingin mendirikan perkumpulan dapat menghubungi kami di :
Hp : 081389155275 atau email ke : jasapembuatanusaha@gmail.com
-Ji

Tampilkan lebih sedikit
1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar