Senin, 19 Maret 2018

SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN BERAKHIR - BAGIAN 2

Jangka waktu pemakaian HGB 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun
Setelah perpanjangan berakhir dapat diberikan pembaharuan hak.

Kasus Kedua : Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berakhir pemilik sertipikat masih hidup.

Dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu :
1. Asli sertipikat
2. KTP, KK, Akta nikah, pemilik sertipikat
3. PBB tahun berjalan.

Proses di BPN
I. Pengecekan sertipikat, dokumen yang harus disiapkan
-Asli sertipikat
-Mengisi formulir 13 yang disediakan di Kantah BPN setempat
-PBB tahun berjalan lunas
-Surat kuasa pengecekan sertipikat bila dikuasakan

Poses di Bappenda
-Membayar tunggakan PBB jika ada

II. Pengukuran oleh petugas ukur BPN

III Mengisi form pembaharuan hak (Map dan form disediakan di tiap-tiap Kantah BPN), turut dilampirkan :
-Dokumen pengukuran
-Asli sertipikat telah selesai pengecekan

IV. Keluar SK (+/- 8-12 bulan)
-Bayar pajak BPHTB SK pembaharuan hak

V. Keluar Sertipikat HGB

Dapat ditingkatkan menjadi hak milik dengan proses peningkatan hak dokumen tambahan yang harus dilengkapi adalah asli IMB, dengan catatan ada bangunan di atas tanah tersebut.


Dasar Hukum
-Pasal 35-40 UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar